Dapat Petunjuk Baru, KPK Jerat Syahrul Yasin Limpo dengan Pasal Pencucian Uang
Hukum | 13 Oktober 2023, 20:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil gratifikasi dan penerimaan uang dari pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan Syahrul Limpo sebagai tersangka korupsi berupa gratifikasi dan penerimaan uang dari pejabat di lingkungan Kementan.
Namun setelah pemanggilan paksa dan pemeriksaan secara maraton, penyidik menemukan petunjuk baru adanya dugaan TPPU yang dilakukan Syahrul Limpo dari hasil korupsi di Kementan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, sebagai Mentan tersangka Syarul membuat kebijakan personal, di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari aparatur sipil negara (ASN) di internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga inti tersangka.
Dalam menjalankan kebijakan personal tersebut, Syahrul Limpo tidak segan-segan melakukan mutasi kepada ASN yang tidak memberikan setoran kepada dirinya melalui Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Mohammad Hatta.
Baca Juga: Usai Ditangkap KPK, Syahrul Yasin Limpo Dicecar 25 Pertanyaan hingga Pukul 03.30 WIB
Syahrul Limpo disebut juga mematok besaran uang setoran yang diminta dari para pejabat Eselon I, para Ditjen, kepala badan hingga sekretaris yakni 4 ribu dolar Amerika Serikat (AS) hingga 10 ribu dolar AS.
Hasil penyidikan sementara uang tersebut digunakan Syahrul Limpo untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Toyota Alphard miliknya, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Selain itu uang setoran tersebut digunakan Syahrul Limpo bersama-sama dengan KS dan MH serta sejumlah pejabat di Kementan untuk ibadah umrah dengan jumlah yang mencapai miliaran rupiah.
Alexander Marwata menambahkan, penyidik juga menemukan aliran penggunaan uang korupsi Syahrul di Kementan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah.
"Uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sebagai bukti permulaan sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," ujar Alexander saat jumpa pers di gedung KPK, Jumat (13/10) malam dipantau dari program Breaking News KompasTV.
Baca Juga: KPK Ungkap Sumber Dana dan Skema Penggunaan Uang Korupsi Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo!
Untuk kepentingan penyidikan KPK menahan Syahrul selama 20 hari pertama terhitung mulai 13 Oktober 2023 di Rutan KPK.
Atas perbuatannya Syahrul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Syahrul turut disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV