KPK Belum Putuskan Penahanan Syahrul Yasin Limpo setelah Ditangkap dari Apartemen
Hukum | 13 Oktober 2023, 07:18 WIBKPK resmi menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka, Rabu (11/10/2023).
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Korupsi Syahrul Yasin Limpo ke NasDem
Selain Syahrul KPK menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Muhammad Hatta (MH) sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Syahrul bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta diduga menerima uang Rp13,9 miliar dari setoran pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementan.
Adapun dalam kasus ini KPK telah menahan KS selama 20 hari pertama di Rutan KPK terhitung mulai Rabu (11/10/2023), sedangkan Syahrul dan Hatta diminta untuk kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan KPK.
Atas perbuatannya Syahrul, Kasdi dan Hatta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU 20 Tahun 2001 tentang Perubaha atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV