Kejagung Buka Opsi Usut Kasus Baru Proyek BTS 4G Kominfo, Bisa Korupsi atau Perintangan Penyidikan
Hukum | 13 Oktober 2023, 08:09 WIB“Nanti kami akan buktikan secara terang benderang di persidangan, ini masih dalam proses pengembangan yang saya bilang tadi, proses ini kemungkinan berkembang.”
Saat ini, kata Ketut, perkembangan kasus BTS 4G ini masih terus berkembang. Penyidik Jampidsus masih melakukan penyidikan terhadap tiga berkas perkara tiga tersangka yang ditetapkan pada Senin (11/9/2023).
Mereka yakni Jemmy Sutjiawan (JS) dari pihak swasta, Feriandi Mirza (FM) selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo dan Elvano Hatorangan (EH) selaku Pejabat PPK di Bakti Kominfo.
Sedangkan untuk berkas perkara atas nama Windi Purnama masih dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Saat Dito Ariotedjo Bantah Terima Bingkisan Uang Rp27 M: Terima Saja Tak Pernah, Apalagi Tahu Isinya
Selain Windi Purnama, juga ada Muhammad Yusriski Mulyana dan Windi Purnama sudah dilakukan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU dan menunggu untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sementara itu, satu tersangka atas nama Walbertus Natalius Wisang (WNW) ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi memastikan uang-uang yang didistribusikan dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo merupakan uang hasil kejahatan.
Di dalam kesaksian terdakwa Irwan Hermawan pada persidangan dugaan korupsi BTS 4G, ia mengaku menghimpun uang dari berbagai perusahaan proyek BTS 4G sebesar Rp240 miliar.
Kemudian uang tersebut dibagikan kepada sejumlah pihak, di antaranya Dito Ariotedjo Rp27 miliar, BPK Rp 40 miliar dan Komisi I DPR RI Rp 70 miliar.
Baca Juga: Disebut Terima Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo, Kejagung Berpeluang Periksa Kembali Dito Ariotedjo
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV