> >

ICW Yakin Aliran Dana Dugaan Korupsi di Kementan Tidak Mungkin Berhenti Hanya di Syahrul Yasin Limpo

Hukum | 12 Oktober 2023, 19:09 WIB
Kurnia Ramadhana dalam Kompas Petang, Kamis (12/10/2023) meyakini Aliran dana dari kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi yang menyeret Syahrul Yasin Limpo tidak mungkin berhenti di penguasaannya saja. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Mangkir 2 Kali dari Panggilan KPK

“Apa arti pelaku pasif ini? Orang-orang yang menerima aliran dana dari uang hasil kejahatan. Pihak-pihak ini bisa dua hal,” tuturnya.

“Satu, perorangan atau, dua, berbentuk korporasi atau organisasi. Maka kalau berangkat dari pertanyaan tadi, klaster partai politik masuk dalam klaster korporasi berdasarkan Perma 13 tahun 2016. Bisa disangkakan oleh aparat penegak hukum," bebernya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU