> >

Pengamat: Tidak Logis MK Setarakan Bupati, Wali Kota, dan Gubernur untuk Syarat Capres-Cawapres

Politik | 12 Oktober 2023, 13:27 WIB
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini (Sumber: perludem.org)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi dinilai tidak logis jika menyetarakan bupati, wali kota, dan gubernur sebagai pertimbangan untuk mengabulkan gugatan batasan usia minimum capres dan cawapres hingga syarat alternatif.

Demikian Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV yang mengangkat tema “Batasan Umur Capres-Cawapres Isu Konstitusional?”, Kamis (12/10/2023).

“Kalau misalnya MK ingin memberi ruang kaderisasi politik berjenjang di rumpun eksekutif, kalau mau jadi presiden maka kepala daerah dulu, ya tidak mungkin dan tidak logis kalau disetarakan syaratnya itu antara gubernur dan bupati, wali kota,” ucap Titi.

“Maka pilihannya adalah, kalau kepala daerah adalah sumber rekrutmen eksekutif nasional, maka posisinya adalah gubernur. Jadi pengecualiannya lebih masuk akal, kalau persyaratan itu dikecualikan sepanjang berpengalaman menjadi gubernur, karena ujicoba kepemimpinannya terukur.”

Baca Juga: Pengamat: MK Lakukan Pelemahan Demokrasi jika Kabulkan Gugatan Batasan Usia Capres-cawapres

Oleh karena itu, kata Titi, jika MK mengabulkan gugatan batasan usia minimum capres dan cawapres hingga syarat alternatif dengan menyamaratakan bupati, wali Kota, dan gubernur artinya ada conflict of interest.

“Kalau misalnya MK sampai menyetarakan antara Bupati, Wali kota, Gubernur dengan segala logika yang dia bangun, pasti pengalaman politik, dipilih langsung oleh publik, melalui pemilihan langsung, ini conflict of interestnya sangat terlihat,” ujar Titi.

Titi berharap putusan MK pada Senin, 16 Oktober 2023 benar-benar menunjukkan posisi sebagai kekuasaan yudisial yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.

“Kemampuan MK untuk menahan diri melakukan judicial restraint dibutuhkan, makanya menjadi hakim MK itu harus negarawan,” kata Titi.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi akan memutus gugatan batasan usia minimum capres dan cawapres hingga syarat alternatif pada Senin, (16/10/2023).

Baca Juga: Bivitri: MK Mungkin Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Polanya Sudah Tak Sesuai Teori

“Betul (agenda putusan batas usia capres dan cawapres pada senin 16 oktober red),” kata Jubir MK Fajar Laksono.

Fajar menuturkan, semua hakim konstitusi akan hadir untuk dalam sidang putusan untuk uji materi batas usia capres dan cawapres, Senin pekan depan.

“Insya Allah semua (hakim konstitusi -red) hadir,” ujar Fajar.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU