Penerbitan Surat Tanda Registrasi Seumur Hidup untuk Nakes Kini Bisa lewat SATUSEHAT
Humaniora | 12 Oktober 2023, 07:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup bagi Tenaga Medis (Named) dan Tenaga Kesehatan (Nakes) kini lebih mudah dilakukan melalui portal SATUSEHAT. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, melalui mekanisme ini pemerintah mendorong proses perizinan praktik dokter jadi lebih cepat, transparan dan komprehensif.
Upaya ini diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1911/2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Ia menyampaikan, pengurusan STR Seumur hidup dapat dilakukan setelah Named dan Nakes melakukan pemutakhiran data profil melalui portal https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk.
Pada saat perpanjangan dan input data dalam platform SATUSEHAT SDMK, nakes agar memasukkan nomor rekening dan nama bank sebagai syarat untuk perpanjangan STR.
Baca Juga: APBD Tinggi, Menkes Minta Pemprov Papua Bayar Tambahan Penghasilan Nakes
“Teman-teman yang mau memperpanjang STR saya minta di SATUSEHAT itu harus memasukkan nomor rekening dan banknya itu penting sekali untuk dimasukkan sebagai syarat perpanjang STR,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/10/2023).
"Nomor rekening ini akan kita gunakan kalau ada kebutuhan untuk mentransfer insentif langsung. Juga untuk menjaga konsistensi sistem penggajian, tunjangan kinerja maupun TPP tenaga medis dan tenaga kesehatan terutama yang bekerja di daerah baik di kabupaten atau kota," ujarnya.
Portal SATUSEHAT SDMK menyajikan informasi terkini tentang pengembangan kompetensi, keprofesian, dan peluang karir, serta fasilitas jejaring antar tenaga kesehatan untuk pertukaran pengetahuan dan kesempatan.
Portal ini juga nantinya memfasilitasi pencarian dan integrasi profil dari database eksisting, pembaruan data pribadi dan keprofesian, serta layanan perizinan.
Baca Juga: Menkes dan Mendagri Susun Standar Tambahan Penghasilan Pegawai untuk Nakes
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :