> >

Prabowo Bakal Tentukan Bacawapres usai Putusan MK soal Batas Usia: Tradisi Indonesia Last Minute

Rumah pemilu | 11 Oktober 2023, 21:31 WIB
Bacapres Prabowo Subianto saat berbicara dalam acara 3 Bacapres Bicara Gagasan di Grha Sabha Pramana UGM, Yogyakarta, Selasa (19/9/2023).  Prabowo Subianto menyebut akan memutuskan bacawapres pendampingnya usai putusan MK soal batas usia capres-cawapres. (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube UGM.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bakal Calon Presiden (Bacapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto mengatakan, hingga saat ini, pihaknya belum memutuskan bakal calon wakil presiden (Bacawapres) pendampingnya di Pilpres 2024 mendatang.

Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan, KIM akan menunggu putusan Mahkamah Komstitusi (MK) terkait gugatan batas usia capres-cawapres, sebelum memutuskan bacawapresnya.

Hal ini disampaikan Prabowo usai menerima dukungan dan usulan dari Persaudaraan Aktivis 98 di  kediamannya, di Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023) petang. 

"Ya kita lihat nanti. Kita tunggu hasil," kata Prabowo seperti laporan Jurnalis Kompas TV Iksan Apriansyah.

"Iya kita tunggu putusan MK," ujarnya.

Lebih lanjut, Menteri Pertahanan itu mengatakan, deklarasi pasangan dari Koalisi Indonesia Maju kemungkinan akan diumumkan mendekati batas waktu pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum  (KPU).

"Ini demokrasi kita dan semua bisa terjadi hingga batas waktu pendaftaran terakhir," ucapnya.

"Tradisi politik di Indonesia itu last minute," sambung Prabowo.

Sebagai informasi, masa pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dibuka pada 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023.

Baca Juga: Gerindra: Kader Dukung Gibran Rakabuming Raka Jadi Bakal Cawapres Prabowo Subianto

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan halaman jadwal agenda sidang yang tersedia pada situs resmi Mahkamah Konstitusi, mkri.id, agenda pembacaan putusan gugatan uji materiil syarat batas usia Capres-Cawapres dalam UU Pemilu bakal digelar pada Senin, 16 Oktober 2023. 

Agenda tersebut juga telah dikonfrmasi Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono.

“Betul (agenda putusan batas usia capres dan cawapres pada senin 16 oktober, -red),” kata Fajar Laksono, Rabu (11/10)..

Menurut penjelasannya, semua hakim konstitusi akan hadir untuk dalam sidang putusan untuk uji materi batas usia capres dan cawapres, Senin pekan depan.

“Insyaallah semua (hakim konstitusi -red) hadir,” ujar Fajar.

Diketahui, setidaknya ada 12 perkara uji materi aturan syarat usia capres-cawapres yang diajukan ke MK. 

Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun".

Baca Juga: MK Bacakan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Awal Pekan Depan, 16 Oktober 2023

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU