Kemenag Larang Politisasi Lewat Ceramah Berbau Politik di Rumah Ibadah, Imbau Masyarakat Lapor
Peristiwa | 12 Oktober 2023, 05:35 WIBKemenag, melalui lembaga-lembaganya, terus memastikan informasi mengenai surat edaran tersebut sampai ke seluruh lapisan masyarakat.
"Saya kira mereka punya tanggung jawab untuk mendesiminasikan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan," ujarnya dikutip dari Antara.
Baca Juga: Majelis Masyayikh Kemenag: Pesantren Harus Miliki Standar Mutu sebagai Pendidikan Formal
Dalam peraturan yang dikeluarkan pada 27 September 2023 tersebut, penceramah dan pemuka agama dilarang keras untuk melakukan provokasi atau menunjukkan dukungan terhadap kelompok tertentu.
Penulis : Danang Suryo Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV