> >

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan, KPK: Silakan, Kami Siap Hadapi

Hukum | 11 Oktober 2023, 20:02 WIB
Foto Arsip. Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi terkait gugatan praperadilan dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi terkait  gugatan praperadilan dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

"Silakan ajukan, kami siap hadapi karena kami sangat yakin KPK memiliki kecukupan alat bukti yang pertama itu," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).

Ia pun menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak dari orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Praperadilan itu sebagai pemahaman bersama, yang diuji adalah proseduralnya, jadi bukan substansi dari perkara," ujarnya.

Meski begitu, Ali berharap proses praperadilan itu tidak dilakukan sebagai upaya pihak beperkara, dalam hal ini Syahrul Yasin Limpo, untuk menghindari penyidikan. 

"Sekali lagi kami masih menghargai apa yang disampaikan komitmennya akan terus mengikuti proses di KPK," lanjutnya, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kapolrestabes Semarang Akui Temani Syahrul Yasin Limpo Temui Pimpinan KPK, Tapi Bantah Serahkan Uang

Diberitakan sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo mengajukan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan ini adalah tanggapan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara.


TERBARU