Peneliti Pukat UGM Sebut Banyak Prosedur Tidak Sesuai dalam Penanganan Dugaan Korupsi di Kementan
Hukum | 11 Oktober 2023, 18:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Banyak prosedur yang tidak sesuai dalam penanganan perkara dugaan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pendapat itu disampaikan oleh Zaenur Rohman, peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (11/10/2023).
“Menurut saya, rasa-rasanya ini sudah tidak dapat dikatakan sebagai proses yang biasa, begitu ya. Kenapa? Karena banyaknya prosedur yang tidak sesuai dengan penanganan perkara-perkara lain di KPK,” bebernya.
Zaenur kemudian menjelaskan beberapa alasan dirinya menilai prosedur penanganan kasus di Kementan tersebut tidak sesuai.
“Pertama, kita dengar dari Menko Polhukam bahwa SYL (eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, -red) ini sudah berstatus tersangka. Tentu informasi dari Menko Polhukam bukan informasi yang asal-asalan, Menko Polhukam pasti punya sumber informasi yang kredibel.”
“Kedua, SYL sendiri sudah mengundurkan diri, mengajukan pengunduran diri kepada Presiden. Artinya, SYL mungkin sudah mengetahui statusnya,” imbuhnya.
Baca Juga: Kapolrestabes Semarang Kembali Diperiksa Polda Metro terkait Kasus Dugaan Pimpinan KPK Peras SYL
Ketiga, lanjut dia, adalah adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh KPK dan penyitaan uang dalam jumlah cukup banyak beserta senjata api.
“Ketiga, sudah ada penggeledahan diikuti dengan penyitaan sejumlah, sedemikian banyak uang dan juga senjata api di tempat SYL.”
“Tetapi, sampai sekarang KPK tidak kunjung mengumumkan status SYL,” tambahnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV