Menkes dan Mendagri Susun Standar Tambahan Penghasilan Pegawai untuk Nakes
Humaniora | 11 Oktober 2023, 23:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap, pihaknya bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tengah menyusun panduan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk tenaga kesehatan.
Panduan itu nantinya memuat standar jasa pelayanan dari setiap profesi kesehatan yang bisa dijadikan sebagai dasar bagi pemerintah daerah dalam memberikan TPP.
“Kita atur supaya pembagian TPP bisa lebih adil. Saya akan membuat sistemnya transparan melalui panduan yang akan disusun oleh Kemenkes,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/10/2023).
Ia mengingatkan, jika pemberian TPP untuk nakes adalah tanggung jawab pemerintah daerah, bukan pemerintah pusat. Seperti yang diatur dalam UU Otonomi Daerah.
Baca Juga: Kemenkes Bantah Vaksin HPV untuk Anak SD Bisa Bikin Mandul, Manfaatnya Cegah Kanker Serviks
“UU Otonomi Daerah mengamanatkan semua urusan kesehatan di daerah adalah tanggung jawab kepala daerah, bukan tugas Kemenkes untuk memberikan tambahan penghasilan,” ujarnya.
Menkes Budi mengunjungi Jayapura, Papua pada Rabu (11/10).
Pada kesempatan itu ia bertemu dengan perwakilan Pemprov Papua dan membahas soal TPP nakes.
Ia mendesak pemerintah daerah untuk segera membayarkan TPP nakes di RSUD Jayapura.
Budi menyebut, Kemenkes sudah turun langsung dalam upaya penyelesaian permasalahan ini.
Ia menyatakan sebagai Menkes, dirinya tetap berusaha memastikan pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia dapat berjalan baik.
Serta memastikan seuruh masyarakat dapat tetap mendapatkan haknya untuk mengakses pelayanan kesehatan.
Baca Juga: Ada UU Kesehatan, Polisi Harus Minta Rekomendasi Majelis Independen Kalau Mau Periksa Dokter-Nakes
Dalam lawatannya ke Papua, Budi juga ingin memastikan sarana prasarana fasilitas pelayanan kesehatan tersedia, agar layanan kesehatan bagi masyarakat Papua terjamin dan terlaksana dengan baik.
TPP merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada pegawai berdasarkan beban kerja dan tempat tugas.
Besarannya pun ditentukan oleh Pemda setempat sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Untuk Papua masuk dalam lima besar pemerintah daerah dengan APBD Tertinggi setelah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Pada Selasa (3/10) lalu, Aliansi Tenaga Kesehatan dari tiga rumah sakit di Provinsi Papua menggelar aksi tuntutan persamaan hak TPP.
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber :