APBD Tinggi, Menkes Minta Pemprov Papua Bayar Tambahan Penghasilan Nakes
Humaniora | 11 Oktober 2023, 17:40 WIBPAPUA, KOMPAS.TV- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mendesak pemerintah daerah untuk segera membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tenaga kesehatan di RSUD Jayapura.
Hal ini disampaikan dalam kunjungannya Rabu (11/10/2023) ke Jayapura, Papua.
Budi mengatakan, sesuai dengan amanat Undang Undang Otonomi Daerah, pemberian TPP merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan hak-hak untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan daerah.
“UU Otonomi Daerah mengamanatkan semua urusan kesehatan di daerah adalah tanggung jawab kepala daerah, bukan tugas Kemenkes untuk memberikan tambahan penghasilan,” kata Budi dalam keterangan resminya, Rabu (11/10).
Baca Juga: Kemenkes Bantah Vaksin HPV untuk Anak SD Bisa Bikin Mandul, Manfaatnya Cegah Kanker Serviks
Meski begitu, Budi menyebut Kemenkes sudah turun langsung dalam upaya penyelesaian permasalahan ini.
Ia menyatakan, sebagai Menkes, dirinya tetap berusaha memastikan pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia dapat berjalan baik.
Serta memastikan seluruh masyarakat dapat tetap mendapatkan haknya untuk mengakses pelayanan kesehatan.
Budi menambahkan, Kemenkes akan terus memperjuangkan hak tenaga kesehatan melalui koordinasi dengan Kementerian teknis terkait.
Salah satunya berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk menentukan standar jasa pelayanan dari setiap profesi kesehatan, yang nantinya bisa dijadikan sebagai dasar bagi pemerintah daerah dalam memberikan TPP.
Baca Juga: Ada UU Kesehatan, Polisi Harus Minta Rekomendasi Majelis Independen Kalau Mau Periksa Dokter-Nakes
“Kita atur supaya pembagian TPP bisa lebih adil. Saya akan membuat sistemnya transparan melalui panduan yang akan disusun oleh Kemenkes,” lanjut Menkes Budi.
Dalam lawatannya ke Papua, Budi juga ingin memastikan sarana prasarana fasilitas pelayanan kesehatan tersedia, agar layanan kesehatan bagi masyarakat Papua terjamin dan terlaksana dengan baik.
Sebagai informasi, TPP merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada pegawai berdasarkan beban kerja dan tempat tugas.
Besarannya pun ditentukan oleh Pemda setempat sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Untuk Papua masuk dalam lima besar pemerintah daerah dengan APBD tertinggi setelah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber :