> >

Polisi Akhirnya Jerat Anak Anggota DPR Penganiaya Pacar hingga Tewas dengan Pasal Pembunuhan

Hukum | 11 Oktober 2023, 16:18 WIB
Tersangka Gregorius Ronald Tannur saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap perempuan berinisial DSA, Selasa (10/10/2023). Polisi akhirnya menjerat tersangka Gregorius Ronald Tannur (31) dengan pasal pembunuhan atas kasus penganiayaannya terhadap sang kekasih, DSA (29) hingga tewas. (Sumber: ANTARA FOTO/Didik Suhartono/Spt.)

Ada 60 adegan yang ingin digali penyidik di tiga tempat kejadian perkara.

Rekonstruksi dimulai dari sebuah tempat hiburan di bilangan Jalan Mayjend Jonosewojo, Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya.

Di lokasi pertama ini, penyidik mendalami 41 adegan rekonstruksi penganiayaan dan saat korban terseret mobil yang dibawa Gregorius yang kini ditetapkan sebagai tersangka. 

Lokasi selanjutnya yakni apartemen tersangka di kawasan Jalan Puncak Indah, Babatan, Wiyung, Surabaya dan di lokasi ketiga, yakni di area IGD sebuah rumah sakit di Surabaya.

Di kedua lokasi tersebut, penyidik mendalami 19 adegan.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan menjelaskan, rekonstruksi ini dilakukan untuk mendalami fakta yang terjadi saat peristiwa tindak pidana berlangsung.

Termasuk saat korban terseret dan terlindas mobil yang dibawa tersangka. 

Menurut Teguh, dari rekonstruksi di tiga tempat ini, penyidik menemukan sejumlah fakta baru yang akan menjadi bahan dalam pengembangan kasus. 

Adapun peristiwa penganiayaan itu terjadi saat korban dan pelaku berada di sebuah tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (4/10) sekitar pukul 00.10 WIB.

Diduga, Ronald Tannur melakukan penganiayaan di ruang karaoke dan di lokasi parkir mobil.

Bahkan tersangka disebut melindas sebagian tubuh korban menggunakan mobil bernomor polisi B 1744 VON.

Baca Juga: Polisi Temukan Fakta Baru saat Gelar 60 Adegan Rekonstruksi Penganiayaan DSA oleh Anak Anggota DPR

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Kompas.com.


TERBARU