> >

Jawab Pertanyaan Hakim soal Pengembalian Dana Rp27 Miliar, Dito Ariotedjo Mengaku Tidak Tahu

Hukum | 11 Oktober 2023, 16:36 WIB
Menpora Dito Ariotedjo berbicara di hadapan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (3/7/2023). (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023) menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo.

Dalam sidang tersebut, hakim bertanya kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bio Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo soal pengembalian dana sebesar Rp27 miliar yang disebut-sebut sebagai uang pengamanan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G.

Uang senilai Rp27 miliar tersebut diserahkan ke kantor kuasa hukum mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.

"Jadi misteri pengembalian Rp 27 miliar itu nyata adanya dibawa ke kantornya Maqdir dari siapakah itu? Itu pertanyaannya masih mengandung tanda tanya besar masyarakat,” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri.

“Belum selesai clear uangnya, ada uangnya Rp 27 miliar, luar biasa. Saudara tahu tidak dari mana asalnya?" tanya hakim lagi.

Baca Juga: Momen Hakim Fahzal Ingatkan Saksi Menpora Dito Ariotedjo Beri Keterangan Benar di Sidang BTS Kominfo

"Tidak mengetahui," jawab Dito.

Pada kesempatan tersebut, Dito dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Politikus Partai Golkar itu juga menyanggah keterangan saksi yang menyebut dirinya menerima uang Rp 27 miliar.

Bahkan, menurut Dito, dirinya tidak mengetahui siapa yang mengembalikan uang yang kini disita oleh Kejaksaan Agung.

"Enggak benar itu?" tanya hakim.

"Enggak benar," jawab Dito lagi.

Hakim Fahzal pun menjelaskan alur dugaan pengamanan perkara berdasarkan keterangan dari saksi.

Menurutnya, Irwan Hermawan merupakan perantara dari Dirut Bakti Anang Achmad Latif untuk memberikan dana ke beberapa pihak demi menutup kasus BTS. Dito disebut menerima Rp 27 miliar.

Pemberi uang tersebut, menurut keterangan saksi adalah perantara dari Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak bernama Resi Yuki Bramani.

"Jadi, Irwan diperintah oleh Anang, kemudian (diberikan melalui) Galumbang Menak, Galumbang bawa si Resi datang ke tempat saudara. Makanya perlu kami konfirmasi dengan saudara," papar hakim.

"Jadi, kalau umpamanya saudara membantah, itu hak saudara," hakim lagi.

Dito kembali membantah seluruh keterangan yang menyebutkan dirinya terlibat dalam pengamanan perkara tersebut.

Menurutnya, ia hanya bertemu dua kali dengan Galumbang Menak untuk persoalan bisnis.

"Itu enggak benar itu?" tanya hakim.

Baca Juga: Pernyataan Menpora Dito Ariotedjo Sebelum Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi BTS

"Tidak benar yang mulia," jawab politikus Golkar itu.

Dalam sidang, Dito mengaku mengenal Galumbang Menak hanya sebatas kolega bisnis.

Ia juga tidak pernah mengetahui siapa Irwan Hermawan seperti yang diberitakan oleh media.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU