> >

Jelang Putusan Gugatan Usia Capres dan Cawapres, Sekjen PDI-P Singgung Pemerintah Otoriter

Rumah pemilu | 12 Oktober 2023, 05:15 WIB
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS TV - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto mengingatkan kepada seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjunjung tinggi sikap kenegarawanan. 

Hal ini menanggapi batasan gugatan usia capres dan cawapres di MK yang akan memasuki fase pembacaan putusan pada Senin 16 Oktober 2023. 

Menurut dia, hakim MK harus menjaga marwah lembaga penegak konstitusi tersebut. Sehingga, mereka dalam memutuskan sebuah perkara harus mendengar berbagai aspirasi yang datang dari masyarakat.

Baca Juga: MK Bacakan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Awal Pekan Depan, 16 Oktober 2023

"Kami percaya Hakim Mahkamah Konstitusi harus memegang sikap kenegarawanan, mengedepankan kepentingan bangsa dan negara sudah banyak suara-suara dari masyarakat yang disampaikan untuk menjaga marwah dari MK," kata Hasto kepada wartawan, Rabu (11/10/2023). 

Hasto menyinggung pemerintahan era orde baru yang cenderung otoriter dan bertindak semena-mena kepada masyarakat. 

"Kami meyakini suara-suara itu didengarkan karena pengalaman kita ketika menghadapi pemerintahan yang otoriter 32 tahun orde baru ketika suara rakyat tidak didengarkan maka yang tampil adalah kekuatan moral, kekuatan politik," ujarnya, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

Meski begitu, lanjut dia, dirinya masih meyakini bila hakim MK bisa menjaga marwah lembaganya dan mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat. 

"Maka kami meyakini Mahkamah Konstitusi juga mendengarkan seluruh aspirasi yang disuarakan rakyat termasuk tapi yang terpenting adalah muatan perintah konstitusi bahwa hakim MK harus memahami sikap kenegarawanan," katanya. 

Sebelumnya, MK telah menjadwalkan sidang putusan uji materi atas pasal dalam Undang-undang (UU) Pemilu yang mengatur tentang batas usia minimal capres-cawapres.

Dilansir dari laman resmi MK, pembacaan gugatan terkait usia minimum capres-cawapres tersebut akan digelar pada Senin (16/10) pekan depan. 

"Senin,16 Oktober 2023, 10.00 WIB. Pengucapan Putusan," demikian dikutip dari laman mkri.id, Selasa (10/10).

Sebelumnya, juru bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi bahwa jadwal yang tertera di situs resmi MK merupakan jadwal resmi.

"Kalau sudah teragenda, ya, itu jadwalnya. Kalau belum, berarti belum teragendakan," kata Fajar, Senin (9/10), dikutip dari Kompas.com.

Adapun gugatan yang akan diputus yakni 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi; Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.

Kemudian, Nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.; Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A; Nomor Perkara  91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.

Lalu terdapat juga agenda sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Nomor Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung; dan, Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Untuk diketahui, uji materi dilakukan MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Salah satu pemohon Almas menyatakan, merujuk pada data jumlah kepala daerah terpilih yang berusia di bawah 40 tahun dan informasi mengenai kinerja mereka, sudah seharusnya tidak terdapat pembatasan bagi tokoh pemimpin muda untuk dapat mencalonkan diri dalam Pemilu 2024 sebagai capres dan cawapres.

Baca Juga: PDIP soal Putusan MK tentang Batas Usia Capres-Cawapres: Kami Hormati

"Untuk itu, MK diminta menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan 'berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah,'" tulis MK dalam siaran pers di laman mkri.id, Selasa (5/9).

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU