Disebut Tawarkan Bantuan Hukum dalam Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo
Hukum | 11 Oktober 2023, 14:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum mengonfirmasi kepada Menteri Pemuda dan Olahraga atau Menpora Dito Ariotedjo yang disebut pernah menawarkan bantuan hukum dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Jaksa mengonfirmasi hal tersebut kepada Dito saat yang bersangkutan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (11/10/2023).
Semula, jaksa menyampaikan mengenai bidang usaha yang dimiliki oleh Dito Ariotedjo beserta keluarganya. Dari semua bidang usaha yang dimilikinya, jaksa bertanya apakah ada yang bergerak di bidang hukum.
Baca Juga: Saat Dito Ariotedjo Bantah Terima Bingkisan Uang Rp27 M: Terima Saja Tak Pernah, Apalagi Tahu Isinya
“Saudara saksi tadi sudah ditanyakan terkait bidang usaha saudara. Dari sekian banyak bisang usaha yang saudara miliki, apakah ada yang bergerak di bidang hukum, apakah saudara mempunyai law firm atau LBH?" kata jaksa dalam persidangan.
Menjawab pertanyaan jaksa, Dito mengaku bahwa dirinya sebenarnya buta terhadap hukum karena ia hanyalah lulusan hukum ekonomi.
“Tidak pak, saya sebenarnya buta hukum karena saya dulu hukumnya hukum ekonomi, pak,” jawab Dito Ariotedjo.
“Saudara saksi berarti anda tidak punya lembaga seperti bantuan hukum?" tanya jaksa lagi.
“Tidak pak,” ujar Dito.
Jaksa kemudian menjelaskan alasannya menanyakan demikian karena terdakwa Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) atau Moratelindo Galumbang Menak mengaku pernah ditawarkan bantuan hukum oleh Dito dalam kasus BTS 4G Kominfo.
Baca Juga: Menpora Dito Ariotedjo Tiba di Pengadilan Tipikor, Bakal Bersaksi untuk Johnny Plate di Kasus BTS 4G
“Soalnya, kata saudara Galumbang Menak anda menawarkan bantuan hukum dalam perkara ini,” ujar jaksa.
Jaksa kemudian kembali bertanya kepada Dito apakah ketika bertemu Galumbang sebanyak dua kali di rumahnya pernah membahas masalah proyek BTS 4G Kominfo.
“Tidak pernah, tidak ada sama sekali,” ujar Dito.
Seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Dito Ariotedjo diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Adapun Dito memberikan kesaksian untuk terdakwa mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate, mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
Baca Juga: Johnny G Plate Belum Saling Kenal dengan Dito Ariotedjo: Baru Kali Ini Lihat Mukanya Langsung
Dito datang mengenakan kemeja putih dipadu celana hitam. Ia tiba pukul 10.30 WIB dengan dikawal sejumlah petugas dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam kesempatan itu, Dito sempat menyampaikan beberapa patah kata. Ia meminta kepada awak media untuk mengikuti persidangan kasus dugaan korupsi yang disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun.
“Nanti ikutin saja sidangnya ya, pokoknya ini saya menunjukkan di pemerintahan saat ini semua orang sama di hadapan hukum,” kata Dito di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/10).
Adapun nama Dito Ariotedjo sebelumnya disebut dalam persidangan sebagai pihak yang menerima aliran dana sebesar Rp27 miliar untuk pengamanan proyek BTS 4G.
Baca Juga: Tak Setuju dengan Kompolnas, Eks Penyidik Minta Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Ditangani Polda Metro
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV