> >

Menpora Dito Ariotedjo Tiba di Pengadilan Tipikor, Bakal Bersaksi untuk Johnny Plate di Kasus BTS 4G

Hukum | 11 Oktober 2023, 11:29 WIB
Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo memberikan keterangan kepada wartawan di Stadion Elephant Hall Morodok Techo, Phnom Penh, Kamboja, Kamis (8/6/2023). (Sumber: ANTARA/Aditya Ramadhan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pemuda dan Olahraga atau Menpora Dito Ariotedjo tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (11/10/2023) pagi.

Dito Ariotedjo bakal diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga: Menpora Dito Buka Suara Terkait Isu ‘Reshuffle’ Dirinya Usai Diduga Terlibat Kasus BTS 4G Kominfo

Adapun Dito akan memberikan kesaksian untuk terdakwa mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate, mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Mengenakan kemeja putih dipadu celana hitam, Dito Ariotedjo tiba pukul 10.30 WIB dengan dikawal sejumlah petugas dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam kesempatan itu, Dito sempat menyampaikan beberapa patah kata. Ia meminta kepada awak media untuk mengikuti persidangan kasus dugaan korupsi yang disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.

“Nanti ikutin saja sidangnya ya, pokoknya ini saya menunjukkan di pemerintahan saat ini semua orang sama di hadapan hukum,” kata Dito di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/10/2023).

Baca Juga: Jaksa Minta Menpora Dito Ariotedjo Dihadirkan usai Namanya Kembali Disebut dalam Sidang Korupsi BTS

Selain Dito Ariotedjo, jaksa juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga ahli. Mereka adalah ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Dedy Nurmawan Susilo.

Kemudian, ahli dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Dr Yuyu Wahyu dan ahli lingkungan hidup, Bambang Hero Saharjo.

Seperti diketahui, nama Dito Ariotedjo sebelumnya disebut dalam persidangan sebagai pihak yang menerima aliran dana sebesar Rp 27 miliar untuk pengamanan proyek BTS 4G. Adalah terdakwa Irwan Hermawan yang mengatakan demikian di persidangan.

 

Karena itu, Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian meminta Dito Ariotedjo dihadirkan di muka persidangan untuk menkonfirmasi keterangan saksi-saksi yang pernah menyebutkan namanya.

Baca Juga: Usai Johnny G Plate Kini Syahrul Yasin Limpo, Juru Bicara PKS: Ini Ada Politisasi

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU