Kominfo Beri Peringatan Keras untuk Meta, Minta Bersihkan Konten Judi Online
Hukum | 11 Oktober 2023, 05:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan peringatan keras kepada manajemen Meta di Indonesia untuk segera membersihkan konten judi online atau judi slot di platform Meta.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi memerintahkan agar Meta segera menghapus berbagai konten yang berkaitan dengan judi online.
“Saya menyampaikan perintah sekaligus peringatan keras kepada Meta untuk segera membersihkan segala macam bentuk konten yang mendukung, memfasilitasi, dan/atau mempromosikan aktivitas judi online atau judi slot di semua platform Meta dalam waktu 1 X 24 jam,” kata Budi di Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (10/10/2023).
Sebelumnya, Kominfo telah mengirimkan surat dengan Nomor B703/M.KOM INFO/ Al.05.02/10/2023 perihal Perintah Penanganan Konten dan Kegiatan Perjudian Online dan/atau judi slot oleh PSE kepada Perwakilan Meta di Indonesia tertanggal 2 Oktober 2023.
“Namun kami masih menemukan berbagai macam konten perjudian online dan/atau judi slot di platform Meta,” jelas Budi.
Baca Juga: Menkominfo Minta Meta, Youtube, dan Google Perangi Judi Online: Semua Saya Imbau Menutup
Budi menyatakan, pihaknya akan meneruskan penanganan ini kepada aparat penegak hukum (APH) jika tidak ditindaklanjuti dengan optimal.
Menurutnya, segala bentuk kegagalan atau kelalaian atas tidak terlaksananya kewajiban penanganan perjudian online dan/atau judi slot akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika Meta tidak berhasil menindaklanjuti peringatan ini dengan optimal, maka kami akan meneruskan hal ini kepada APH untuk ditindaklanjuti secara tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia,” tegasnya, dilansir dari situs resmi Kominfo.
Peringatan Menkominfo itu tertuang dalam Surat bernomor 752/M.KOMINFO/Al.05.02/10/2023 perihal Surat Perintah dan Peringatan Penanganan Konten Perjudian dan/atau Judi Slot oleh Meta.
Sesuai ketentuan UU No. 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 beserta peraturan-peraturan pelaksanaan, seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang memberikan layanan di Indonesia memiliki kewajiban untuk memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat dan tidak memfasilitasi penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang, termasuk konten dan kegiatan perjudian online dan/atau judi slot.
Baca Juga: Menkominfo: Banyak Korban Pinjol Ilegal Ternyata Pelaku Judi Online
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kominfo