> >

Saat Sekjen Kementan Irit Bicara usai Diperiksa Penyidik KPK Selama 11 Jam

Hukum | 11 Oktober 2023, 05:30 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono usai memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant//Fath Putra Mulya)

Sejauh ini KPK belum mengumumkan resmi para tersangka dalam kasus korupsi di Kementan. Termasuk mengumumkan status mantan Mentan Syahrul Yasil Limpo.

Baca Juga: Antara Korupsi Kementan dan Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK, Kapan Eks Mentan SYL Diperiksa?

Namun sudah ada sembilan orang di Kementan yang dicegah bepergian ke luar negeri. Salah satu di antaranya adalah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. 

Selain Kasdi KPK juga telah mencegah keluarga Syahrul Yasin Limpo bepergian ke luar negeri. 

Mereka yakni Ayun Sri Harahap pekerjaan dokter status istri Syahrul Limpo, Indira Chunda Thita, anggota DPR RI, status anak Syahrul Limpo dan A Tenri Bilang Radisyah Melati pelajar/mahasiswa, cucu Syahrul Limpo.

Adapun KPK juga telah menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kompleks Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/9) dan menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.

Ada tiga klaster kasus dugaan korupsi di Kementan yang ditangani KPK. Salah satunya yakni gratifikasi dalam jual beli jabatan di lingkungan Kementan.

Baca Juga: Soal Dugaan Pemerasan, Ketua KPK Firli Bahuri: Para Koruptor Bersatu Melakukan Serangan Balik

Para tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan disangka melanggar Pasal 12 e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU