> >

Zulhas soal Bakal Cawapres untuk Prabowo: Gibran Keren, Tapi Saya Usulkan Erick Thohir

Politik | 10 Oktober 2023, 14:36 WIB
Ketua Umum (Ketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengungkapkan alasan partainya dukung Ketum Gerindra Prabowo Subianto maju sebagai bakal calon presiden di Pilpres 2024 di Museum Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat pagi ini, Minggu (13/8/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan blak-blakan mengatakan lebih memilih  Erick Thohir sebagai bakal calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Meskipun, Gibran Rakabuming Raka secara track record terbilang cukup sukses menjadi Wali Kota Solo.

Pernyataan itu disampaikan Zulkifli Hasan seusai menghadapi Presiden Joko Widodo kepada Jurnalis KOMPAS TV Cindy Permadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Loh Gibran kan keren, Wali Kota sukses, apa-apa sukses, tapi saya ngusulkan Pak Erick kan (Erick Thohir -red),” ucap Zulhas.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dikonfirmasi soal disebut-sebutnya Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal  cawapres untuk Prabowo Subianto.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sambangi Sungai Aare Swiss: Kami Titip dan Alirkan Doa, Please Be Nice to Everyone

Airlangga yang mendukung Prabowo sebagai bakal capres memilih menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi.

“Kita tunggu dari MK (Mahkamah Konstitusi -red),” ucap Airlangga.

Untuk diketahui, di Mahkamah Konstitusi uji materiil ketentuan batas usia capres/cawapres masih berlangsung.

Dalam keterangan terpisah, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menuturkan uji materi soal batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi memasuki episode kritis dan membahayakan.

“Deretan permohonan uji materiil ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga, tetapi diduga kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Jokowi dan para pemuja Jokowi yang hendak mengusung Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo, yang belum genap 40 tahun, sebagai Cawapres Prabowo,” ucap Hendardi.

Padahal, kata Hendardi, puluhan pakar hukum dan pegiat hukum dan konstitusi telah mengingatkan bahwa soal batas usia untuk menduduki jabatan bukanlah isu konstitusional tetapi kebijakan hukum terbuka (open legal policy), yang tidak seharusnya diuji oleh MK.

Baca Juga: Andre Rosiade Sebut Akan Ada Kejutan Baru: Partai Merah Putih Bergabung, PSI Nyaman Bersama Kami

“Berbagai putusan MK juga menyatakan hal yang sama. Tetapi, operasi politik pengusung dinasti Jokowi, hampir menggoyahkan MK untuk memenuhi hasrat kandidasi anak Presiden,” ujar Hendardi.

Oleh karena itu, Hendardi berharap semua elemen harus mengingatkan dan mengawal MK, agar tidak menjadi instrumen legalisasi kandidasi yang menopang dinasti Jokowi.

 

“Jika MK mengabulkan permohonan ini, maka MK bukan hanya inkonsisten dengan putusan-putusan sebelumnya, tetapi juga kehilangan integritas dan kenegarwanan,” ucap Hendardi.

“MK akan menjadi penopang dinasti Jokowi, jika karena putusannya, Gibran bisa berlaga dan memenangi Pilpres. Ini adalah cara politik terburuk yang dijalankan oleh penguasa dari semua Presiden yang pernah menjabat.”

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU