> >

Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Diperiksa, KPK: Untuk Berkas Perkara Tersangka lain

Hukum | 10 Oktober 2023, 14:20 WIB
Formasi PPPK Kementan 2023 untuk SMK, D3 dan S1 (Sumber: bpk.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantansan Korupsi (KPK) memeriksa Sekjen Kementerian Pertahanan (Kementan) Kasdi Subagyono terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementan.

Kasdi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan. 

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan Sekjen Kasdi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.

Namun Ali belum bisa memberikan keterangan kepentingan pemeriksaan Kasdi untuk melengkapi berkas perkara tersangka siapa.

"Saat ini saksi telah hadir. Benar (diperiksa) sebagai saksi untuk berkas perkara tersangka lain" ujar Ali saat dikonfirmasi, Selasa (10/10/2023).

Baca Juga: Plt Mentan Arief Prasetyo Adi Ajak Jajarannya Kembalikan Kementan Bermartabat dan Keren

Sejauh ini KPK belum mengumumkan resmi para tersangka dalam kasus korupsi di Kementan. Termasuk mengumumkan mantan Mentan Syahrul Yasil Limpo sebagai tersangka.

Namun sudah ada sembilan orang di Kementan yang dicegah bepergian ke luar negeri. Salah satu di antaranya adalah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. 

Selain Kasdi KPK juga telah mencegah keluarga Syahrul Yasin Limpo bepergian ke luar negeri. Mereka yakni Ayun Sri Harahap pekerjaan dokter status istri Syahrul, Indira Chunda Thita, anggota DPR RI, status anak Syahrul dan A Tenri Bilang Radisyah Melati pelajar/mahasiswa, cucu Syahrul.

KPK telah menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kompleks Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2023) dan menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU