> >

Kata PJ Gubernur Jabar soal Anies Dilarang Pakai Gedung Indonesia Menggugat: Aturan Harus Ditegakkan

Politik | 9 Oktober 2023, 22:58 WIB
Bakal calon presiden (Bacapres) Anies Baswedan saat memberikan keterangan pers di Jalan Brawijaya no 10, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin menjelaskan, Gedung Indonesia Menggugat (GIM) tidak bisa digunakan oleh Bakal Capres Anies Baswedan pada Minggu (8/10) karena tidak sesuai izin yang disampaikan dengan yang terjadi di lapangan.

"Saya sangat mendukung kegiatan kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat. Saya juga sangat terbuka menerima kritikan. Terkait dengan acara Bapak Anies Baswedan, mohon dilihat secara utuh antara izin dan yang terjadi," kata Bey di Gedung Sate Bandung, Senin petang.

Pertama, Bey menjelaskan, ada pengajuan permohonan izin yang di dalamnya disampaikan bahwa akan digunakan untuk diskusi.

Baca Juga: Ketika Anies Ingin KPK Kembali Independen Seperti Dulu: Jadi ASN Bikin Mereka Tak Mandiri

Hal itu kemudian dikuatkan oleh konfirmasi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar bahwa kegiatan di gedung itu untuk diskusi, bukan untuk politik.

Namun, satu hari menjelang acara, lanjut Bey, Disparbud Jabar melihat ada baliho dengan tulisan Capres dan Cawapres yang tidak sesuai dengan arahan dan aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Aturan yang dimaksud adalah Imbauan KPU RI Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 terkait Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi yang Menyerupai Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibadah, Rumah Sakit, Gedung Pemerintah termasuk Fasilitas Milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD. 

Hal tersebut kemudian dipertegas lewat Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Pak Anies sebagai mantan gubernur, mantan menteri juga paham. Bahwa ada aturan yang harus ditegakkan oleh ASN,” ujar Bey Machmudin. 

Baca Juga: Ini Alasan Zulhas Sebut Pilgub DKI Jakarta 2017 Era Anies dan Ahok Terburuk

“Di mana mereka melihat ada baliho, dengan tulisan capres-cawapres. Sudah jelas ada aturan KPU, melarang adanya pelaksanaan bersifat seperti kampanye, selama sebelum kampanye,” katanya.

Akhirnya, kata Bey, Disparbud yang dalam posisi menegakan aturan menurunkan spanduk dan baliho tersebut. 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU