Gaduh Sayembara Desain Logo Pemenangnya Orang Dalam, Barantin Sebut Seleksi Fair sesuai Mekanisme
Humaniora | 10 Oktober 2023, 06:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemenang sayembara desain logo Badan Karantina Indonesia (Barantin) menyita perhatian warganet, terutama di media sosial X/Twitter.
Dari cuitan akun resmi @Barantan_RI pada Minggu (8/10/2023) lalu, pemenang sayembara desain logo tersebut adalah sosok bernama Andi Yusmanto.
Diketahui, Andi Yusmanto merupakan pejabat internal Barantin. Andi menjabat sebagai Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta.
Per Senin (9/10/2023) malam WIB, cuitan pengumuman pemenang sayembara logo tersebut telah dilihat sebanyak 2,9 juta kali, 1.700-an repost, dan mendapat sekitar 1.100-an reply.
Baca Juga: Kisah Haru Pasutri di Malang yang Kompak Donorkan Jenazah dan Kornea untuk Ilmu Pengetahuan
Plt Sekretaris Utama Badan Karantina Indonesia Wisnu Haryana buka suara terkait polemik pengumuman pemenang sayembara desain logo yang disebut-sebut dimenangkan oleh 'orang dalam' itu.
Wisnu menyebut pihaknya memastikan bahwa sayembara tersebut berlangsung secara adil sesuai ketentuan.
Adapun aspek penilaian tersebut antara lain; merepresentasikan Badan Karantina Indonesia, praktis dan sederhana dalam bentuk, dapat menyampaikan pesan sesuai yang dimaksud, serta logo juga harus dapat dicetak dalam berbagai ukuran.
"Kami sangat mengapresiasi atas antusiasme terhadap lomba yang diselenggarakan. Sebanyak 439 karya yang masuk dan semuanya bagus-bagus,” kata Wisnu, Senin (9/10/2023) dikutip dari laporan Kompas.com.
"Dapat dipastikan penilaian berjalan transparan dan bersungguh-sungguh karena pasti kami ingin logo yang berwibawa."
Baca Juga: Wajib Tahu Ini Rincian Masa Perjanjian Kerja PPPK: Kontrak, Usia Pensiun, dan Perpanjang
"Walaupun pemenangnya dari internal, tetapi seleksi telah dilakukan secara fair dan sesuai mekanisme,“ ujar Wisnu.
Sayembara logo ini diketahui sudah berlangsung sejak September 2023.
Sayembara yang diselenggarakan adalah Logo, Mars dan Hymne serta Pakaian Dinas yang sifatnya terbuka untuk umum, baik internal maupun eksternal.
Perlu diketahui, Barantin adalah lembaga pemerintah non kementerian yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia.
Lembaga ini merupakan integrasi dari tiga entitas yang melaksanakan fungsi perlindungan sumber daya alam hayati atau perkarantinaan di Kementerian Pertanian, Kementerian Perikanan dan Kelautan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Lebih lanjut, pihak Barantin juga menjelaskan pemenang sayembara logo tidak dapat diganggu gugat.
Baca Juga: Website SSCASN Down Sedang Maintenance, BKN: 39 Persen Pelamar Belum Akhiri Pendaftaran
"Tentunya dalam suatu perlombaan atau sayembara yang umum dilakukan, jika telah memenuhi seluruh unsur dan kriteria maka akan menang," jelas Wisnu melanjutkan.
"Dan pada lomba yang kami selenggarakan hanya ada satu pemenang saja, kebetulan dari internal, Bapak Andi," tegasnya.
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Kompas.com