> >

Pengacara Lukas Enembe Ungkap Alasan Kliennya Tak Hadiri Sidang Vonis Hari Ini

Hukum | 9 Oktober 2023, 10:11 WIB
Foto arsip. Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dinyatakan layak mengikuti proses persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona memastikan kliennya tidak akan menghadiri sidang vonis tindak pidana korupsi hari ini, Senin (9/10/2023) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Petrus mengklaim, pihaknya telah memastikan kondisi kesehatan Enembe di Lantai 3 Unit Stroke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta pada Minggu (8/10/2023).

"Saya pastikan bahwa Pak Lukas tidak bisa hadir mendengar pembacaan putusan karena saat pamitan ia menatap tanpa ekspresi," kata Petrus, Minggu.

Ia mengatakan, saat mengunjungi Enembe bersama rekan pengacaranya, Antonius Eko Nugroho, Minggu (8/10), kondisi kliennya itu masih dalam perawatan medis.

Baca Juga: Sidang Vonis Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Bakal Digelar 9 Oktober 2023

"Saya lihat langsung Pak Lukas sedang diinfus dan dipasangi alat monitor detak jantung. Pak Lukas dalam keadaan lemas. Menurut keluarganya, sejak dirawat pada Jumat (7/10) sore, Pak Lukas kerap muntah susah minum atau makan," ujarnya.

Petrus menyebut, Lukas Enembe sudah dirawat di RSPAD selama tiga hari dengan keluhan sering muntah serta susah minum atau makan.

Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan keluarga, Lukas Enembe tiga kali muntah dalam sehari.

Keluhan sakit tersebut, kata dia, sudah dirasakan kliennya sejak Selasa (3/10), seperti sakit kepala atau pusing. 

Pihak penasihat hukum lantas meminta dokter Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merawat kliennya. 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU