> >

Edward Tannur Dinonaktifkan PKB dari Komisi IV DPR Buntut Anaknya Aniaya Wanita hingga Tewas

Politik | 9 Oktober 2023, 08:38 WIB
Anak Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur yang merupakan tersangka penganiayaan berat yang menyebabkan kematian saat di Polrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023). (Sumber: Kompas TV/Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara resmi telah menonaktifkan Edward Tannur dari tugasnya sebagai anggota Komisi IV DPR.

Penonaktifan ini dilakukan usai anak Edward, Gregorius Ronald diduga menganiaya paacarnya, berinisial DSA (29) hingga tewas di Surabaya.

Sekretaris Jendral PKB Hasanuddin Wahid menyebut sanksi ini diberikan agar Edward bisa fokus menyelesaikan kasus yang menimpa anaknya tersebut.

“Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi,”  kata Hasanuddin, Minggu (8/10/2023) malam.

“Ini bentuk sanksi kami sembari kami beri kesempatan atas persoalan yang terjadi, agar dia segera membantu sebisa mungkin persoalan bisa selesai secara hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia memastikan Fraksi PKB akan ajukan surat pencabutan Edward dari Komisi IV DPR pada hari Senin (9/10) ini.

"Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan besok PKB ajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan pihaknya tak akan mengintervensi kasus hukum yang menjerat anak Edward tersebut.

Baca Juga: Anak Anggota DPR Penganiaya Pacar hingga Tewas Dinilai Patut Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur (31) sebagai tersangka penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

Ronald merupakan anak Edward Tannur, anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, serta kelautan.

Ronald menganiaya DSA, perempuan berusia 29 tahun yang merupakan seorang orang tua tunggal.

Adapun peristiwa penganiayaan itu terjadi saat korban dan pelaku berada di sebuah tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.10 WIB.

Diduga, Ronald melakukan penganiayaan di ruang karaoke dan di lokasi parkir mobil. Bahkan tersangka disebut melindas sebagian tubuh korban menggunakan mobil bernomor polisi B 1744 VON.

Baca Juga: Polisi akan Lakukan Tes Urine terhadap Anak Anggota DPR yang Aniaya Pacar hingga Tewas

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com.


TERBARU