> >

BNN Sita Aset Hasil Peredaran Gelap Narkoba Senilai Lebih dari Rp80 Miliar, Gunakan Banyak Modus

Hukum | 6 Oktober 2023, 18:41 WIB
Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose memberikan sambutan pada acara pemusnahan barang bukti narkotika di Lapangan Tembak Polda Bali, Tohpati, Denpasar, Bali, Jumat (23/6/2023). (Sumber: ANTARA/Rolandus Nampu)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menyita aset seorang narapidana kasus narkoba berinisial SD alia HK alias AB, senilai lebih dari Rp80 miliar, yang merupakan barang bukti hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

SD alias HK alias AB juga merupakan tersangka kasus TPPU dan memiliki keterkaitan dengan kasus tindak pidana narkoba yang melibatkan tersangka SF alias NC, MGM alias Papi alias Boso, dan SW alias RK.

"Tersangka berinisial SD alias HK alias AB merupakan seorang narapidana kasus narkotika yang sebelumnya divonis mati dan saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Jawa Barat,” kata Kepala BNN RI Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose dalam konferensi pers di gedung BNN RI, Jakarta pada Jumat (6/10/2023).

Baca Juga: Deretan Fakta Zul Zivilia, si Kurir Narkoba dari Fredy Pratama

“Pengungkapan ini merupakan hasil penelusuran yang dilakukan BNN RI bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," imbuhnya.

Berdasarkan penyidikan yang dilakukan petugas BNN RI, lanjut dia, kasus TPPU tersangka SD alias HK alias AB ini sejak tahun 2014.

Tersangka SD alias HK alias HB diketahui menerima sejumlah uang hasil peredaran gelap narkotika dari para tersangka.

Dari tersangka SF alias NC ia menerima sebesar Rp10.541.000.988,00 dari tersangka MGM alias Papi alias Boso sebesar Rp392.670.000 dan dari tersangka SW alias RK sebesar Rp25.431.900.000.

Selanjutnya, tersangka SD alias HK alias AB menyamarkan hasil transaksi tindak pidana narkotika tersebut dengan beberapa modus pencucian uang.

"Modus-modus tersebut yaitu modus use nominee (penggunaan identitas pihak ketiga), modus identitas palsu, modus structuring (memecah-mecah transaksi), modus U Turn (memutarbalikan transaksi),” bebernya, dikutip Antara.

Modus lainnya adalah dengan pembelian aset atau barang mewah, modus transaksi pass by (melakukan transfer atau tarik tunai), dan modus rekening perusahaan fiktif.

Berikut sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus TPPU yang dilakukan oleh tersangka SD alias HK alias AB tersebut:

 

1. Uang di dalam 65 rekening tabungan, dengan total Rp8.701.011.442,86.

2. Aset barang tidak bergerak, dengan total senilai kurang lebih Rp70.906.050.000,00 dengan rincian:

• 10 unit rumah (3 unit rumah di Kabupaten Tangerang, 2 unit rumah di Kota Tangerang, 1 unit rumah di Kota Bandung, 2 unit rumah di Kabupaten Bogor, 1 unit rumah di Kota Pekanbaru, dan 1 unit rumah di Kota Bekasi).

• 10 unit apartemen (9 unit apartemen di Kabupaten Tangerang dan 1 unit apartemen di Kota Tangerang).

• 15 bidang tanah (12 bidang tanah di Kabupaten Sumedang dan 3 bidang tanah di Kabupaten Lebak)

• 1 unit ruko (di Kabupaten Tangerang)

3. Aset barang bergerak total senilai kurang lebih Rp953.350.000,00 berupa 3 kendaraan roda empat (Merk Toyota Fortuner, Toyota Yaris, dan Honda HRV), 11 buah handphone, 20 unit laptop dan ipad, dan 1 unit jam tangan merk Laurent Hampton.

Baca Juga: BNN Musnahkan 4 Hektar Tanaman Ganja

“Dengan demikian nilai total aset yang disita oleh BNN RI dari tersangka SD alias HK alias AB adalah sebesar kurang lebih Rp80 miliar," tambahnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 3, 4, dan 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 Tahun dan denda Rp10 miliar.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU