> >

Belum Diumumkan KPK, Todung Curiga Ada yang Tutup-tutupi Penetapan Tersangka Mentan Syahrul

Hukum | 6 Oktober 2023, 07:20 WIB
Praktisi Hukum Todung Mulya Lubis saat dialog di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (5/10/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Praktisi Hukum Todung Mulya Lubis mencurigai ada pihak yang menghalangi KPK untuk mengumumkan secara resmi Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka. 

Kecurigaan Todung lantaran Menkopolhukam sudah menerima informasi KPK telah menetapkan Mentan Syahrul sebagai tersangka. 

Di sisi lain beredar juga surat pemberitahuan KPK kepada Presiden Jokowi terkait penetapan tersangka Syahrul. 

Surat yang ditandatangani Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron iut menjelaskan pada Selasa (26/9/2023), KPK telah melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka atas nama Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian RI. 

"Inikan jadi pertanyaan publik, apakah ada yang ingin menghalangi di tubuh KPK untuk mengumumkan penetapan tersangka (Syahrul)," ujar Todung di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (5/10/2023) malam.

Baca Juga: [FULL] Polda Metro Soal Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK di Kasus Mentan Syahrul Yasin Limpo

Todung menambahkan jika KPK ingin meredam spekulasi publik terkait penetapan tersangka Mentan Syahrul, seharusnya KPK melakukan pemanggilan paksa saat menteri dari Partai Nasdem itu tiba di tanah air sepulang dari perjalanan dinas di Eropa. 

Apalagi sempat dikabarkan hilang kontak saat perjalan dinas di luar negeri setelah KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Syahrul. 

Menurutnya dengan membiarkan Syahrul yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bebas, sikap tegas KPK sebagai lembaga extraordinary dalam memberantas korupsi patut dipertanyakan. 

Ia bahkan menilai KPK sebagai lembaga penegak hukum malah menghalang-halangi proses hukum terhadap kasus yang ditanganinya sendiri. 

"Kalau misalnya sudah ada pernyataan yang menetapkan dia (Mentan Syahrul) sebagai tersangka, sebetulnya tidak ada alasan KPK tidak melakukan tindakan tegas," ujar Todung.

Baca Juga: KPK Sudah Tetapkan Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Di sisi lain Todung menilai tidak salah Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan informasi yang diterima terkait penetapan tersangka Syahrul.

Menurutnya Mahfud punya kewajiban untuk menjaga stabilitas hukum dan politik. 

"Saya kenal Pak Mahfud, dalam banyak hal dia punya insting untuk meluruskan keadaan, untuk fight melawan korupsi, untuk menegakkan konstitusi," ujar Todung.

"Kenapa dia melakukan itu ada yang mengatakan dia mencium ada upaya untuk menutup-nutupi (penetapan tersangka Syahrul). Saya rasa Tidak ada yang salah dari kecurigaan itu," ujarnya. 

Sebelumnya Mentan Syahrul Yasin Limpo telah memberikan surat pengunduran diri sebagai menteri di Kabinet Indonesia Maju. 

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Ajukan Surat Pengunduran Diri sebagai Menteri Pertanian ke Presiden Jokowi

Alasan Syahrul mundur untuk menyiapkan diri dalam proses hukum yang akan dihadapinya. Proses hukum yang dihadapi Syarul bukan saja di KPK, tapi ada juga di Polda Metro Jaya. 

Syarhul melayangkan laporan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK. Pemerasan ini masih ada kaitannya dengan penanganan perkara KPK di lingkungan Kementan.

Syahrul berharap agar semua pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menghakiminya.

"Biarlah proses hukum berlangsung dengan baik, dan saya siap menghadapi," ujarnya usai menyerahkan surat pengunduran diri di kantor Sekretariat Negar, Kamis (5/10/2023).

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU