Biarkan Mentan Syahrul Bebas, Todung Mulya Sebut KPK Sudah Merintangi Proses Hukum
Hukum | 6 Oktober 2023, 06:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah melakukan obstruction of justice atau perintangan proses hukum terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Praktisi Hukum Todung Mulya Lubis menilai jika sudah ada surat penetapan tersangka, seharusnya KPK bisa menjemput Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bandara setibanya di Indonesia.
Apalagi Syahrul sempat dikabarkan hilang kontak saat perjalan dinas di luar negeri setelah KPK melakukan pengeledahan di rumah dinas Syahrul.
Menurutnya dengan membiarkan Syahrul yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bebas, sikap tegas KPK sebagai lembaga extraordinary dalam memberantas korupsi patut dipertanyakan.
Ia bahkan menilai KPK sebagai lembaga penegak hukum malah menghalang-halangi proses hukum terhadap kasus yang ditanganinya sendiri.
Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Syahrul Yasin Limpo Sudah Jadi Tersangka Korupsi
"Kalau misalnya sudah ada pernyataan yang menetapkan dia (Mentan Syahrul) sebagai tersangka, sebetulnya tidak ada alasan KPK tidak melakukan tindakan tegas," ujar Todung di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (5/10/2023) malam.
Todung menambahkan tidak adanya ketegasan KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementan berdampak pada persepsi publik bahwa lembaga yang dipimpin Firli Bahuri ini setengah hati dalam perang terhadap korupsi.
Apalagi muncul isu pimpinan KPK Firli Bahuri melakukan tekanan kepada Mentan Syahrul sebagai pihak yang beperkara di KPK.
Menurutnya meski isu tersebut sudah dibantah oleh Firli, tapi bukan kali ini saja isu pimpinan KPK menemui pihak yang beperkara hingga melakukan tekanan muncul.
Tidak bisa dipungkiri juga publik menaruh curiga dengan KPK lantaran sering mendegar isu-isu tersebut.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV