Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan, Eks Kasat Narkoba AKP Andri Gustami Segera Disidang
Hukum | 6 Oktober 2023, 05:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung telah melaksanakan pelimpahan tahap II mantan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Kepolisian Resor Lampung Selatan AKP Andri Gustami ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
Tak hanya AKP Andri, terdapat juga tiga tersangka lainnya yang masih dalam satu jaringan narkoba Fredy Pratama yang turut dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung.
Tiga tersangka tersebut yakni Muhammad Rivaldo, M Ahyat Rojali dan Muhammad Fikri.
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Rio Irawan mengatakan pihaknya telah menerima berkas perkara dan empat tersangka narkoba jaringan Fredy Pratama tersebut pada hari ini, Kamis (5/10/2023).
"Hari ini (Kamis) kami menerima pelimpahan tahap II dari Penyidik Polda Lampung, atas nama 4 Tersangka dalam 3 berkas perkara terpisah. Atas nama AG, MR, MA dan MF," kata Rio, seperti yang dilaporkan Jurnalis Kompas TV Lampung, Roma Afria Idham.
Menurut penjelasannya, pasca pelimpahan, AKP Andri Gustami dan tiga tersangka lainnya sementara ditahan di Rutan Way Huwi, Bandar Lampung.
Berdasarkan pantuan dilokasi, AKP Andri Gustami yang mengenakan topi kupluk hitam, baju motif garis-garis dan celana pendek itu hanya terdiam lalu bergegas naik ke mobil tahanan Kejari Bandar Lampung.
AKP Andri Gustami diamankan pihak kepolisian berdasarkan pengembangan yang dilakukan ,dengan sangkaan sebagai orang yang memuluskan pendistribusian narkoba dari Pelabuhan Bakauheni Provinsi Lampung menuju ke Pelabuhan Merak, Banten.
Baca Juga: Terungkap, Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Dibayar Rp800 Juta Kawal Narkotika Milik Fredy Pratama
"AG disangkakan berperan sebagai orang yang memudahkan pengiriman sabu dari Pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak," kata Rio.
"Sementara MR merupakan sebagai koordinator yang mengatur penjemputan barang dan tujuannya, sementara MA dan MF bertugas menyiapkan rekening. Mereka diduga komplotan jaringan Internasional, jaringan Malaysia," jelasnya.
Dengan adanya pelimpahan tahap II tersebut AKP Andri Gustami dan tiga tersanka lainnya akan segera menjalani sidang terkait kasus jaringan narkoba Fredy Pratama.
Diberitakan sebelumnya Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba atau Kasat Resnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, disebut mendapatkan bayaran senilai Rp 800 juta untuk mengawal narkotika milik jaringan Fredy Pratama.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menyebut berdasarkan penyelidikan AKP Andri Gustami diduga telah meloloskan narkotika milik gembong Fredy Pratama hingga kisaran 100 kilogram (kg) sabu. Ratusan kilo barang haram tersebut diedarkan melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
"Pengakuan TSK AG, sudah sekitar 100-an (sabu) diloloskan selama dua bulan dia bergabung (di jaringan Fredy Pratama)," kata Helmy, Senin (18/9/2023).
Meski tidak secara langsung menyebutkan bahwa AKP Andri Gustami mendapatkan imbalan sebesar Rp 800 juta, Helmy menyebutkan bahwa imbalan atau kisaran harga diberikan per 1 kilogram yang dibayarkan jaringan itu.
Menurut Helmy, jaringan Fredy Pratama memberikan imbalan hingga Rp 8 juta per kilogram untuk setiap sabu yang berhasil diloloskan.
"Diberi imbalan sampai Rp 8 juta per kilogram," jelasnya.
Baca Juga: Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Kapolri: Pasti Kita Tindak
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV