Diperiksa Bareskrim, Eks Vokalis Band Zivilia Mengaku Kenal dengan Gembong Narkoba Fredy Pratama
Hukum | 5 Oktober 2023, 19:07 WIBZul ditangkap pada tanggal 1 Maret 2019 bersama Rian, yang merupakan kaki tangan Fredy Pratama.
Satgas Penanggulangan Narkoba Bareskrim Polri terus memburu sindikat narkoba internasional Fredy Pratama dan telah menangkap 39 tersangka jaringan narkoba itu pada periode Mei- September 2023.
Kemudian, pada awal Oktober 2023, polisi kembali menangkap lima orang.
Sehingga hingga kini sebanyak 44 tersangka terkait kasus narkoba jaringan Fredy Pratama telah ditangkap.
Baca Juga: Terungkap, Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Dibayar Rp800 Juta Kawal Narkotika Milik Fredy Pratama
Sebelumnya, sejak tahun 2020 hingga 2023, Mabes Polri dan polda telah menerbitkan 408 laporan polisi dan menangkap 884 tersangka terkait jaringan narkoba Fredy Pratama.
"Satgas Penanggulangan Narkoba juga menangkap kembali lima tersangka jaringan Fredy Pratama yang terkait dengan TPA (tindak pidana asal) dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) narkotika,” kata Kasatgas Penanggulangan Narkoba Bareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri di Jakarta, Selasa (3/10/2023).
“Sehingga, total tersangka yang ditangkap oleh Satgas Penanggulangan Narkoba sebanyak 44 tersangka," imbuhnya.
Kelima tersangka paling baru ditangkap tersebut berinisial MBS, yang berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu jaringan Fredy Pratama.
Kemudian, tersangka untuk TPPU yang ditangkap berinisial A, H, NU, dan DAK, di mana mereka berperan sebagai penerima dan pengelola uang dengan aset hasil penjualan narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca Juga: Tampung Uang Penjualan Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Selebgram Nur Utami Ditangkap, Suaminya Buron
Tim Satgas Penanggulangan Narkoba juga menyita aset tambahan dalam kasus tersebut senilai Rp75,62 miliar.
Rinciannya, 20 unit tanah dan bangunan senilai Rp 44 miliar, 18 unit kendaraan senilai Rp7,8 miliar, Rp22 miliar uang tunai, serta perhiasan dan barang mewah senilai Rp1,82 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, Tim Satgas Penanggulangan Narkoba menetapkan dua tersangka, yakni TH dan N alias S, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka TH diketahui berperan sebagai pengelola uang dan aset Fredy Pratama.
"Sesuai data perlintasan data imigrasi TH berada di Thailand," kata Asep.
Kemudian, tersangka N alias S berperan sebagai bandar narkotika jaringan Fredy Pratama di wilayah Sulawesi.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV