> >

Usut Kasus Suap Hasbi Hasan, KPK Kembali Panggil Windy Idol

Hukum | 5 Oktober 2023, 15:44 WIB
Windy Yunita atau Windy Idol diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Senin (29/5/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan, pada hari ini, Kamis (5/10/2023).

Windy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di gedung Merah Putih KPK. Selain WIndy KPK juga turut memanggil Pegawai PT Athena Jaya Production Wa Ode Kartika Sari.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Windy Yunita B.U. selaku Wiraswasta dan Wa Ode Kartika Sari selaku Pegawai PT Athena Jaya Production," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

Kendati demikian, Ali tak menjelaskan lebih lanjut terkait  materi yang hendak didalami tim penyidik terhadap Windy dan Wa Ode.

Hanya saja, kedua saksi tersebut sudah pernah diperiksa lembaga antirasuah sebelumnya.

DIketahui, Windy diperiksa penyidik KPK terkait Hasbi Hasan yakni pada, 29 Mei 2023, 15 Agustus 2023, dan 19-20 September 2023.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka dan menahannyadi rumah tahanan (Rutan) KPK.

Hasbi Hasan diduga mendapatkan bagian Rp3 miliar untuk mengkondisikan putusan kasasi perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Baca Juga: Update Kasus Suap Perkara di MA: KPK Periksa Istri dan Anak Hasbi Hasan

Uang itu didapatkan dari pengusaha yang menjadi perantara suap, Dadan Tri Yudianto. Sumbernya berasal dari debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Antara.


TERBARU