> >

Kemnaker Minta Cabut Pasal RPP Kesehatan yang Dinilai Berdampak PHK

Hukum | 1 November 2023, 02:21 WIB
Ilustrasi: Seorang warga Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, sedang memanggul petikan daun tembakau virginia, Senin (15/8/2017) di laham milik PT HM Sampoerna Tbk di Lombok Timur. (Sumber: Kompas.id)

KOMPAS.TV - Sejumlah pasal dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan menjadi perhatian serius Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kemnaker meminta sejumlah pasal untuk dicabut. Khususnya pasal-pasal pengaturan produk tembakau yang dapat berdampak negatif terhadap keberlangsungan tenaga kerja secara luas.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, posisi Kemnaker pada prinsipnya mengusulkan agar pasal-pasal yang menuai masalah untuk tidak dimuat dalam RPP Kesehatan.

Pasal-pasal dimaksud adalah yang berdampak pada kondisi hubungan industrial, terutama yang berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Pasal-pasal yang bisa berdampak pada PHK sudah kami petakan. Terutama ada lima pasal yang krusial,” tegasnya saat menjadi pembicara di acara “Workshop Advokasi Terintegrasi” yang digelar Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI) di Bogor, Jawa Barat baru-baru ini.

Baca Juga: RPP Kesehatan Dinilai Ancam Perekonomian Ekosistem Tembakau, Pembahasan Diminta Libatkan Publik

Salah satunya adalah pasal yang terkait pelarangan iklan dan promosi produk tembakau.

“Dampaknya banyak. Misalnya larangan iklan. Jangan dilarang banget lah. Kita selama ini tahu iklan rokok kan (berkontribusi) besar,” ungkapnya.

Ketika pelarangan iklan tersebut dijalankan, lanjut Indah, yang bisa terdampak adalah tenaga kerja di industri tidak langsung dari industri hasil tembakau, seperti industri kreatif dan media.

“Di pabrik (rokok) sendiri, juga pasti ada pengurangan tenaga kerja (jika pelarangan ini dilakukan)” sambungnya.

Selain itu, pasal yang mengharuskan setiap bungkus rokok berisi minimal 20 batang juga dinilai Kemnaker akan berdampak terhadap pengurangan tenaga kerja.

”Produksinya juga, kalau dibatasi jadi segitu (20 batang) kan pasti ada pengurangan tenaga kerja,” katanya.

Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai leading sector pembahasan RPP Kesehatan diminta untuk mempertimbangkan aspek ketenagakerjaan di Indonesia.

Terlebih, industri hasil tembakau merupakan sektor yang melibatkan tenaga kerja dalam negeri dalam jumlah yang banyak. 

”Prinsip dan sikap Kemnaker adalah mendukung agar kebijakan yang berlaku untuk industri hasil tembakau itu jangan sampai berdampak terhadap pengurangan tenaga kerja. Karena, walaupun mesinnya canggih-canggih, tapi tetap banyak mempekerjakan tenaga kerja Indonesia, terutama wanita. Jadi, satu orang kena PHK saja itu dampaknya banyak,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI Sudarto AS menegaskan, seluruh anggota serikat yang mayoritas bekerja di industri hasil tembakau akan terus berjuang mempertahankan mata pencahariannya yang legal dan semestinya dilindungi negara. 

“Kami memohon agar pemerintah hadir untuk melindungi mata pencaharian kami. Berbagai ketentuan dalam RPP Kesehatan secara nyata dan terang-benderang dapat mematikan keberlangsungan industri hasil tembakau. Selain itu, berbagai larangan tersebut seolah-olah memposisikan industri hasil tembakau sebagai industri ilegal,” ujarnya.

Baca Juga: Kemarau Panjang Jadi Berkah Petani Tembakau di Kendal

Terdapat tiga tuntutan sebagai kesimpulan atas “Workshop Advokasi Terintegrasi” PP FSP RTMM-SPSI.

Pertama, meminta pemerintah mengeluarkan aturan produk tembakau dari RPP Kesehatan. 

Kedua, melibatkan pemangku kepentingan terkait, termasuk serikat pekerja, untuk memberikan masukan melalui pembahasan yang transparan dan komprehensif. 

Ketiga, memperkuat implementasi PP 109/2012 yang dianggap sudah komprehensif mengatur pengendalian tembakau.

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU