> >

Kemenkes Minta Pihak Rumah Sakit Lakukan Audit pada Kasus Bocah Meninggal Usai Operasi Amandel

Peristiwa | 4 Oktober 2023, 21:03 WIB
Siti Nadia Tarmizi mengimbau pihak Rumah Sakit Kartika Husada Bekasi segera melakukan audit kasus bocah yang meninggal dunia setelah operasi amandel (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau pihak Rumah Sakit Kartika Husada Bekasi segera melakukan audit kasus bocah yang meninggal dunia setelah operasi amandel dan didiagnosis mati batang otak.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmidzi dalam dialog Kompas Petang di Kompas TV, Rabu (4/10/2023).

Pihak Kemenkes, kata Nadia, prihatin dengan adanya peristiwa tersebut dan berharap mendapatkan penjelasan berkaitan dengan hal itu.

“Tentunya kita prihatin dengan kondisi ini, dan kita berharap bisa kemudian mendapatkan penjelasan dari rumah sakit sebagai tindakan yang kemudian bisa menjelakan kondisi tersebut,” jelasnya.

“Rumah sakit agar segera melakukan audit kasus ini, dan kemudian terutama komite medik seperti apa langkah yang diambil, apakah sesuai dengan prosedur yang ada,” imbuhnya.

Menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan adanya indikasi pelanggaran prosedur, ia menegaskan, pihak rumah sakit harus mampu menjelaskan kondisi yang terjadi.

Baca Juga: Tangis Ibunda Iringi Pemakaman Bocah yang Meninggal usai Operasi Amandel: Selamat Jalan, Nak...

“Kalau kita lihat saat ini kan, kemarin rumah sakit melakukan jumpa pers untuk memberi keterangan terkait hal ini dan dikatakan sudah sesuai prosedur,” tuturnya.

“Tapi, kalau kemudian pihak keluarga belum puas tehadap penjelasan, tentunya rumah sakit harus mampu melakukan mediasi untuk menjelaskan kondisi tersebut,” katanya.

Pihak rumah sakit, lanjut dia, harus mampu menjelaskan apakah terjadi misalnya kelalaian, ataukah kelalaian disengaja, atau kelalaian tidak disengaja, atau bahkan terjadi malapraktik.

“Ini yang memang harus diaudit kejadiannya, dan memang kalau diperlukan bisa mendapatkan masukan dari para ahli, terutama dari organisasi profesi yang terkait dengan tindakan medis yang diambil,” ujarnya.

Mengenai pihak yang dapat menentukan ada atau tidaknya kelalaian maupun malapraktik, Nadia menyebut hal itu bisa dilakukan secara internal oleh tim komite medik.

“Pertama adalah dilakukan secara internal, artinya tim komite medis, dalam UU Rumah Sakit memang disampaikan bahwa komite medis adalah komite yang menjaga profesionalime di rumah sakit,” katanya.

Selain itu, pihak keluarga pun disebutnya bisa meminta pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai organisasi profesi dalam menyelesaikan kasus tersebut.

“Kemenkes sendiri, untuk mengetahui apakah sesuai prosedur atau sesuai dengan tindakan yang sudah ada, dilakukan oleh orang-orang yang sesuai dengan profesinya, yang bisa diambil dari misalnya organisasi profesi maupun di fakultas kedokteran,” ujarnya.

Baca Juga: Orang Tua Sebut Alvaro Kejang-kejang Hebat Tiap 15 Menit usai Operasi Amandel, Lalu Diberi Obat Bius

“Tentunya Keluarga bisa meminta IDI sebagai organisasi profesi untuk membantu menfailitasi proses ini,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, A menjalani operasi amandel pada Selasa (19/9/2023), namun kemudian didiagnosis mati batang otak.

A sempat henti napas dan henti jantung, lalu terbaring koma selama 13 hari usai menjalani operasi.

A pun mengembuskan napas terakhirnya pada Senin (2/10/2023) pukul 18.45 WIB.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU