RUU ASN Resmi Disahkan, Menpan RB: Tak Ada PHK Massal Tenaga Honorer
Humaniora | 3 Oktober 2023, 23:45 WIBSelain itu, kata Anas, RUU ASN bakal memperluas skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.
“Nanti didetilkan di Peraturan Pemerintah,” tutur Anas.
Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut juga menambahkan, tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini dan akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Anas mengatakan kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan, sehingga pemerintah dan DPR sepakat agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan.
“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.
Lebih dari itu, pemerintah mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.
Baca Juga: Pidato Lengkap Presiden Jokowi di Rakernas Korpri 2023, Bahas ASN, AI hingga Nasib Indonesia
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV