DPR RI Sahkan RUU ASN Jadi Undang-Undang, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer?
Politik | 3 Oktober 2023, 12:24 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Seluruh fraksi di DPR RI menyetujui RUU tentang perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
“Selanjutnya kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5/2014 tentang ASN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” ucap Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat paripurna.
Baca Juga: RUU ASN Akan Dibawa ke Rapat Paripurna, Nasib Tenaga Honorer Bakal Dialihkan ke PPPK
“Setuju,” kata anggota dewan yang hadir.
“Selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi, kepada seluruh anggota, apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5/2014 tentang ASN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco lagi.
“Setuju,” jawab anggota dewan lalu Dasco mengetuk palu sidang sebanyak satu kali.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan revisi UU ASN ini merupakan salah satu konsen dari Komisi II terhadap Rancangan Undang-Undang ASN.
Sehingga, Komisi II berharap UU ini dapat menjadikannya payung hukum untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.
”Nah tadi disampaikan salah satu konsep atau metodologi untuk menyelesaikan itu adalah adanya muncul frase PPPK penuh dan frase PPPK Paruh Waktu yang nanti akan dijelaskan lebih rinci dan dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah,” kata Doli, Selasa (26/9/2023).
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV