> >

Disebut Terima Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo, Kejagung Berpeluang Periksa Kembali Dito Ariotedjo

Hukum | 3 Oktober 2023, 06:40 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana. (Sumber: Istimewa.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Kejaksaan Agung atau Kejagung bakal menindaklanjuti fakta hukum yang terungkap di persidangan kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.

Kejagung bakal mendalami dan melakukan pengembangan terkait pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari para terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, tidak menutup kemungkinan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa pihak-pihak terkait.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kementan di Jagakarsa, Amankan Uang Rp400 Juta

"Terhadap seluruh keterangan yang terungkap di persidangan akan kami kembangkan dan akan kami dalami seluruhnya dan tidak menutup kemungkinan akan kami lakukan pemeriksaan kembali terhadap yang bersangkutan," kata Ketut dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).

Pemeriksaan ini, lanjur Ketut, juga ditujukan kepada oknum-oknum yang diungkap di persidangan.

Menurutnya, upaya tersebut dilakukan dalam rangka membuat terang sebuah perkara dan transparansi.

"Termasuk oknum-oknum yang diungkapkan di persidangan sehingga akan menjadi transparan seluruhnya," ucap Ketut

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu menekankan, siapa saja yang terungkap dalam fakta hukum persidangan akan dipanggil dan didalami perannya.

Termasuk Dito Ariotedjo yang disebut oleh Irwan Hermawan sebagai salah satu pihak yang diduga menerima aliran dana sebesar Rp27 miliar.

Baca Juga: Disebut Terlibat Hilangkan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi di Kementan, Ini Kata Febri Diansyah

"Semua yang terungkap dalam fakta hukum di persidangan akan dipanggil kembali dan didalami peran-peran yang bersangkutan," ujar Ketut.

Sebelumnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BTS 4G untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Dalam kesaksiannya, Irwan menyebut bahwa ia menyerahkan uang sejumlah Rp27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo.

"Yang terakhir namanya Dito. Pada saat itu saya tahunya namanya Dito saja. Belakangan saya ketahui namanya Dito Ariotedjo," kata Irwan menjawab pertanyaan Hakim Ketua, Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (26/9).

Irwan mengatakan, uang tersebut untuk menutupi kasus dugaan korupsi dalam proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020–2022.

Baca Juga: Polisi Sita Mobil Hardtop dan Rumah Suami Selebgram Adelia, Diduga Hasil Jual Sabu Fredy Pratama

Terpisah, Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora) Dito Ariotedjo menghormati seluruh proses formal untuk mengklarifikasi kasus rasuah BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika yang kini menyeret namanya.

"Semua proses formal pasti kita hormati. Saya juga sudah diperiksa pada Juli, sudah klarifikasi dan beri keterangan," kata Dito Ariotedjo usai menghadiri Upacara Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta, Minggu (1/10).

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU