Disebut Terlibat Hilangkan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi di Kementan, Ini Kata Febri Diansyah
Hukum | 2 Oktober 2023, 18:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Febri Diansyah menjawab informasi simpang siur yang menyebut pihaknya terlibat dalam upaya menghilangkan barang bukti kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian atau Kementan.
Febri mengaku bahwa pihaknya menemukan informasi simpang siur yang menyebut pihaknya terlibat menghilangkan berkas dokumen di Kementan.
Namun, terkait isu yang beredar tersebut, mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu membantahnya. Ia menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar.
Baca Juga: Penuhi Panggilan KPK, Febri Diansyah Ngaku Jadi Kuasa Hukum Mentan Syahrul Yasin Limpo
Diketahui, pada beberapa hari lalu, KPK memang mengungkapkan adanya sejumlah pihak yang diduga sengaja merusak barang bukti berupa dokumen di Kementan.
Menurut Febri, dirinya baru mengetahui soal informasi dugaan perusakan barang bukti kasus korupsi di Kementan dari pemberitaan media.
“Itu juga baru kami ketahui lewat pemberitaan yang ada, jadi kami tegaskan bahwa kalau ada isu-isu seperti itu adalah isu-isu yang tidak benar,” kata Febri saat ditemui awak media di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023).
Febri yang datang bersama rekannya yang juga mantan pegawai KPK, Rasamala Aritonang, mengaku mendapatkan surat kuasa dari Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Namun, kata dia, pemberian kuasa itu hanya diberikan ketika perkara dugaan korupsi di Kementan masih dalam tahap penyelidikan.
Baca Juga: Soal Panggilan KPK, Febri Diansyah Sebut Bakal Hadir meski Belum Terima Surat Resmi
“Di tahap penyidikan belum ada surat kuasa dari Pak Mentan. Itu kita clear-kan dulu ya,” ujar Febri.
Lalu, ketika memberikan pendampingan hukum pada tahap penyelidikan, Febri menyebut dirinya dan Rasamala diminta memetakan titik risiko korupsi di lingkungan Kementan.
Hasilnya, kata dia, tim kuasa hukum memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan tata kelola, termasuk pencegahan korupsi, pengendalian gratifikasi, dan pengawasan internal di Kementan.
Febri dalam kesempatan yang sama menyebut dalam Pasal 17 Undang-Undang Advokat dijelaskan bahwa advokat sebagai penegak hukum dalam menjalankan profesinya berhak mendapatkan informasi data, dokumen, dan lainnya dari berbagai pihak termasuk instansi pemerintah.
Selain dari pemerintah, advokat juga berhak mendapatkan informasi dari pihak lain untuk kepentingan pembelaan kliennya.
“Jadi ketika asesmen dilakukan dan rekomendasi pencegahan diberikan, tentu saja itu didasarkan atas informasi-informasi yang sah yang kami dapatkan,” tutur Febri.
Baca Juga: Kalpolda Kaltara Siap Diperiksa soal Kasus Kematian Pengawal Pribadinya Brigadir Setyo Herlambang
Sebelumnya, KPK memanggil Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz. Mereka diketahui bekerja sebagai pengacara di Visi Law Office.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, ketiganya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan upaya perusakan dokumen di Kementan.
Adapun KPK diketahui tengah mengusut dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Pada pekan lalu, KPK menggelar operasi penggeledahan di sejumlah tempat.
Salah satunya menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo di kompleks perumahan menteri di Jalan Widya Chandra V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (29/9/2023) siang.
Rombongan KPK berjumlah 7 mobil dan mengangkut dua koper serta tas sebelum keluar meninggalkan halaman rumah dinas Syahrul.
Belakangan, Ali menyebut, tim penyidik mengamankan uang puluhan miliar dalam pecahan rupiah dan asing dari rumah Syahrul.
Baca Juga: Febri Diansyah: Ada Fakta-Fakta yang Hilang, Ferdy Sambo Klarifikasi Brigadir J sebelum Penembakan
Selain itu, tim penyidik juga menemukan 12 pucuk senjata api yang kemudian dikoordinasikan dengan Polda Metro Jaya.
"Nanti, berapa jumlahnya apakah ada intinya dan lain-lain tentu itu di luar kewenangan dari KPK," tutur Ali.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Kompas.com