> >

MK Putuskan Proses Pembentukan UU Ciptaker Tidak Bertentangan dengan UUD 1945

Hukum | 2 Oktober 2023, 17:02 WIB
Mahkamah Konstitusi RI memutuskan bahwa Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang tetap berkekuatan hukum secara sah. Hal tersebut diputuskan MK dalam sidang pengucapan putusan uji formil dan materiil UU tersebut pada Senin (2/10/2023). (Sumber: Kompas TV)

Baca Juga: Jalan Kaki dari Bandung ke Jakarta, Aliansi Aksi Sejuta Buruh Tuntut UU Ciptaker Dicabut!

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU