> >

Catut Nama MAKI Sebut Prabowo Beri Uang ke Effendi Simbolon, Boyamin Polisikan Akun TikTok Ini

Hukum | 29 September 2023, 13:57 WIB
 Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bicara soal RUU Ekstradisi buronan RI-Singapura (Sumber: Dok. Pribadi Boyamin)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI melaporkan akun TikTok @dyaahrestuti_lubis ke Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan berita bohong tentang lembaganya yang disebut menuduh Prabowo Subianto memberikan uang kepada Effendi Simbolon.

"Laporan sudah diterima di SPKT Polda Metro Jaya pada Rabu tanggal 27 September 2023," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya pada Jumat (29/9/2023).

Boyamin menyebut bahwa dalam unggahan akun TikTok @dyaahrestuti_lubis, terdapat video berisi materi terkait MAKI menuduh Prabowo Subianto memberikan uang kepada Effendi Simbolon.

Baca Juga: Bongkar Foto Lukas Enembe akan Berujung Laporan, Boyamin: Saya Senang-senang Saja, Saya Tunggu

"Padahal, faktanya MAKI tidak pernah melakukan atau mengeluarkan pernyataan terkait tuduhan tersebut," ujarnya.

Dalam laporan tersebut, MAKI menyertakan barang bukti video akun media sosial TikTok @dyaahrestuti_lubis kepada penyidik SPKT Polda Metro Jaya.

Laporan polisi dengan nomor: LP/B/7961/IX/2023/SPKT/Polda Metro Jaya dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP.

Unggahan akun @dyaahrestuti_lubis tersebut telah banyak diunggah ulang oleh sejumlah akun TikTok lainnya.

Video berdurasi 21 detik itu berisi narasi "MAKI ungkap siasat jahat Prabowo dan Effendi Simbolon".

Menurut Boyamin, video tersebut sudah sebulan didiamkan. Pihaknya pun berharap diturunkan atau dicabut. Namun, hingga laporan itu dilayangkan video tersebut masih ada di media sosial.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU