> >

Sidang Vonis Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Bakal Digelar 9 Oktober 2023

Hukum | 27 September 2023, 15:42 WIB
Gubernur non-aktif Lukas Enembe saat menjalani sidang lanjutan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023). Vonis terdakwa Lukas Enembe atas kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi akan dibacakan pada Senin, (9/10/2023). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

Jaksa KPK meminta majelis hakim mencabut hak Lukas Enembe untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun sejak selesai menjalani hukuman pidana.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Lukas Enembe dengan dua dakwaan.

Pertama, Lukas didakwa menerima suap Rp45.843.485.350.

Rinciannya, menerima sebanyak Rp10.413.929.500 dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.

Kemudian, menerima sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.

Baca Juga: Bacakan Replik, Jaksa Tetap Minta Lukas Enembe Dijatuhi Vonis 10 Tahun 6 Bulan Penjara

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU