Penjelasan BKN soal Larangan ASN-PNS Beri Like, Share, dan Komentari Unggahan Capres-Cawapres 2024
Peristiwa | 25 September 2023, 17:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilarang memberikan komentar pada unggahan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nur Hasan menjelaskan, ASN dilarang untuk memberikan dukungan mereka dalam bentuk apapun untuk peserta pemilu 2024.
Baca Juga: Anies Urus SKCK ke Kantor Polisi untuk Pendaftaran Capres Pilpres 2024
Aturan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
"Pasal 1 Ayat 5 dijelaskan manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," dikutip dari Kompas.com, Senin (25/9/2023).
Baca Juga: Hindari Kesalahan Berikut dalam Pendaftaran CPNS 2023, Bisa Gagal Ikut Seleksi!
Sebagaimana diketahui, SKB tersebut ditandatangani oleh lima pimpinan kementerian/lembaga, yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Sedangkan pada Pasal 9 Ayat 2 menyatakan ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Dengan demikian, ASN dilarang memberikan dukungan dalam bentuk apapun kepada peserta pemilu.
Baca Juga: Daftar Lengkap 30 Daerah Paling Rawan Netralitas ASN di Pemilu 2024 Versi Bawaslu, Ada di Mana Saja?
"Jadi sudah jelas dalam penjelasan saya di atas, kalau ada ASN yang like apakah dia netral? Tidak kan," lanjut Hasan.
Pasal 87 Ayat 4 huruf c dalam Undang-Undang tersebut menjelaskan, PNS dapat diberhentikan secara tidak dengan hormat jika mereka menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Ketentuan ini juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: Hadir di Deklarasi Relawan Tionghoa Kalbar, Ganjar Janji Tidak Bawa Politik Identitas
Beberapa larangan dan ketentuan yang berlaku bagi ASN dalam pemilu mencakup:
- ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
- PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri secara tertulis.
- PNS yang melanggar larangan tersebut diberhentikan dengan atau tanpa hormat sebagai PNS.
- PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Dukungan tersebut mencakup ikut kampanye, menggunakan atribut partai atau atribut PNS, mengerahkan PNS lain, menggunakan fasilitas negara, dan mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon.
Sanksi akan diberlakukan jika ditemukan pelanggaran netralitas, dan laporan dapat disampaikan kepada instansi terkait.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga mencakup larangan bagi PNS memberikan dukungan kepada calon dalam bentuk apapun.
Termasuk memberikan komentar pada unggahan capres dan cawapres di media sosial atau platform daring.
Sanksi dapat diberlakukan berdasarkan PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Pedangdut Lesti Kejora jadi Duta Petani Milenial, Apa Tugasnya?
Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV