> >

Rafael Alun Akui Istrinya Komisaris di PT ARME: Istri Saya Komisaris de Jure, tapi de Facto Saya

Hukum | 25 September 2023, 16:40 WIB
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, mengakui istrinya, Ernie Meike Torondek, adalah komisaris di PT Artha Mega Ekadhana (ARME).

Diketahui, PT ARME merupakan perusahaan konsultan pajak yang didirikan oleh Rafael Alun Trisambodo bersama istrinya.

Demikian hal itu disampaikan Rafael Alun menanggapi keterangan konsultan pajak PT ARME, Ary Fadilah, yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga: Saksi Ungkap Para Pemegang Saham PT ARME Milik Rafael Alun, Ada Istri Pegawai Pajak

“Saya sudah mendengarkan apa yang dikatakan para saksi. Semua benar, Yang Mulia,” kata Rafael Alun dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).

Namun demikian, lanjut Rafael, nama istrinya bertengger sebagai komisaris PT ARME karena sengaja ia cantumkan. Adapun komisaris PT ARME yang sesungguhnya adalah Rafael. 

“Perlu saya tegaskan di sini bahwa yang tadi disampaikan oleh saksi Bapak Ary Fadilah mengenai komisaris de jure (secara hukum, -red), itu istri saya. De facto (secara fakta, -red), itu saya. Itu memang benar,” ucap Rafael.

Lebih lanjut, Rafael mengaku bahwa dirinya tidak pernah melibatkan istrinya Ernie Meike Torondek dalam urusan perusahaan. 

“Saya tidak pernah mengajak istri saya untuk ikut rapat,” ucap dia.

Usai menyatakan demikian, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa lantas meminta Rafael Alun untuk menjelaskan lebih jauh dalam nota pembelaannya nanti. 

Baca Juga: Eksepsi Ditolak Hakim, Sidang Rafael Alun Berlanjut

Sebab, Rafael kini hanya diminta untuk menanggapi keterangan Ary Fadilah yang telah disampaikan di muka persidangan.

“Nanti-nanti, lah. Nanti keterangan Saudara, ya. Ada waktunya,” kata hakim.

Seperti diketahui, dalam perkara ini, Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang juga komisaris dan pemegang saham PT ARME.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, uang belasan miliar itu diterima Rafael Alun dan istrinya melalui empat perusahaan, antara lain PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat pajak, Rafael disebut bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.

Keduanya lantas mendirikan PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) pada 2022 dengan menempatkan Ernie Meike sebagai Komisaris Utama.

Baca Juga: Ganjar Dicecar Mahasiswa UI, NU Tak Akan Jauh dari Jokowi, Eksepsi Rafael Ditolak [TOP 3 NEWS]

Perusahaan ini menjalankan usaha di bidang jasa, kecuali hukum dan pajak. Namun, dalam praktiknya, PT ARME jutsru memberikan layanan berupa konsultasi pajak.

Karena itu, Rafael kemudian merekrut seorang konsultan pajak, Ujeng Arsatoko. Konsultan pajak itu direkrut untuk mewakili klien PT ARME dalam pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak.

Kemudian, Rafael juga mendirikan PT Cubes Consulting pada 2008 dengan menempatkan adik dari istrinya bernama Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan komisaris.

Rafael juga mendirikan PT Bukit Hijau pada 2012 dengan menempatkan istrinya sebagai komisaris, yang mana salah satu bidang usahanya menjalankan usaha di bidang pembangunan dan konstruksi.

Lebih lanjut, Rafael Alun juga menerima gratifikasi senilai Rp11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa 2.098.365 dollar Singapura dan 937.900 dollar Amerika Serikat serta Rp14.557.334.857.

Dari hasil penerimaan gratifikasi itu, Rafael disebut melakukan pencucian uang untuk menyamarkan hasil pendapatan yang tidak sah itu.

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Minta Dilepaskan dari Tahanan dan Asetnya yang Disita Dikembalikan

Atas perbuatannya, Rafael Alun dijerat dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Rafael diduga telah melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

 

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU