> >

Batas Pendaftaran CPNS dan PPPK sampai 9 Oktober 2023, jika Alami Kendala Hubungi Nomor BKN Ini

Peristiwa | 25 September 2023, 10:03 WIB
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 sampai kapan? Ini jadwalnya (Sumber: -)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diadakan oleh pemerintah tahun ini mendapat antusias yang baik dari masyarakat Indonesia.

Pasalnya, ada banyak lowongan kerja yang dibuka untuk menjadi CPNS dan PPPK di Kementerian, lembaga dan pemkab.

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dibuka sejak 20 September 2023 lalu. Para peserta wajib membuat akun dan melakukan pendaftaran di laman sscasn.bkn.go.id.

Adapun batas waktu pembuatan akun dan pendaftaran CPNS/PPPK hanya sampai 9 Oktober 2023. Setelah itu, pendaftaran akan ditutup dan dilanjutkan dengan tahap lainnya yakni seleksi administrasi.

Baca Juga: Cara Cek Letak Tanggal Lulus dan Tanggal Ijazah SMA dan S1 untuk Daftar CPNS 2023, Berbeda Lho!

Meskipun demikian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau agar peserta seleksi tidak terburu-buru saat mendaftar CPNS 2023.

BKN menganjurkan untuk peserta CPNS dan PPPK mengumpulkan persyaratan dengan benar dan memilih formasi dengan hati-hati sesuai latarbelakang pengalaman serta pendidikan yang dimilikinya.

"Kalian juga harus teliti mencermati setiap ketentuan seleksi, mulai dari tata cara daftar di portal, pengumuman instansi, ukuran dokumen, syarat instansi, dan banyak lagi," tulis BKN melalui akun Instagram @bkngoidofficial, Sabtu (23/9/2023).

Dalam hal ini, BKN juga menyediakan kanal bantuan atau helpdesk yang bisa dimanfaatkan pelamar apabila mengalami kendala teknis atau memiliki pertanyaan.

Kanal bantuan tersebut yakni helpdesk-sscasn.bkn.go.id, lapor.go.id; dan layanan telepon ((021) 80882815).

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU