KPA Nilai Pemerintah dan DPR Diam-Diam Obral HGU 190 Tahun untuk Pemodal lewat Revisi UU IKN
Politik | 25 September 2023, 06:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai pemerintah dan DPR tengah berupaya ‘menggelar karpet merah’ yang lebih istimewa bagi para pemodal di lahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Hal itu, menurut KPA, dapat dilihat dari revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang tengah didorong di parlemen.
Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan upaya merevisi UU IKN itu dilakukan pemerintah dan DPR secara diam-diam karena terdapat tendensi mengobral hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) kepada para pemodal di IKN Nusantara.
Baca Juga: Presiden Jokowi Groundbreaking Proyek Strategis IKN, PLN Hadirkan Listrik Tanpa Kedip
Upaya revisi itu, kata dia, dilakukan untuk memastikan para pemodal mendapatkan hak atas tanah hingga 190 tahun.
"Untuk memastikan proses-proses pengadaan tanah dan pemberian hak atas tanah dalam bentuk HGU dan HGB dalam siklus selama 190 dan 180 tahun," kata Dewi dalam diskusi peringatan Hari Tani 2023 yang diselenggarakan KPA secara virtual, Minggu (24/9/2023), dikutip dari Kompas.com.
"Mereka ingin menaikkan level PP (Peraturan Pemerintah) dan Perpres (Peraturan Presiden) ke level undang-undang, untuk memastikan 190 tahun HGU dan 180 tahun HGB dapat dijalankan."
Dewi menegaskan, HGU dan HGB yang berdurasi nyaris dua abad untuk swasta itu mengkhianati konstitusi dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria yang memberi amanah agar tanah negara dimanfaatkan untuk seluas-luasnya kepentingan rakyat.
Selain itu, Dewi menilai kebijakan itu menerabas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007 terkait pemberian konsesi sekaligus di muka, bahwa pemberian hak atas tanah sekaligus di muka (pemberian hak, perpanjangan dan pembaruannya) berupa 95 tahun HGU, 80 tahun HGB dan 70 tahun hak pakai, melanggar UUD 1945.
Baca Juga: FIFA Gelontorkan Rp85,6 M Untuk Training Center di IKN Nusantara
Menurut Dewi, kebijakan itu dianggap lebih buruk dibandingkan undang-undang agraria zaman kolonial (Agrarische Wet 1870) yang memberikan hak konsesi perkebunan kepada investor/perkebunan kolonial paling lama 75 tahun.
"Kebijakan dan praktik-praktik inkonstitusional agraria di atas disebabkan oleh implementasi ekonomi politik yang tidak lain dan tidak bukan mengabdi pada kapitalisme," ujar Dewi.
Jangka waktu HGU dan HGB hampir dua abad itu sebelumnya diteken pemerintah lewat PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.
Secara teknis, HGU tersebut diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dengan tiga tahapan.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com