IM57+ Institute: Putusan Dewas KPK untuk Johanis Tanak Berpotensi Legalkan Konflik Kepentingan
Hukum | 22 September 2023, 13:47 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - IM57+ Institute menilai putusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk Wakil Ketua KPK Johanis Tanak berpotensi melegalkan konflik kepentingan di lembaga antirasuah tersebut.
Demikian Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha merespons lunaknya putusan Dewas KPK untuk Johanis Tanak yang berkomunikasi dengan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Mengingat, perbuatan telah dilakukan sehingga Tanak secara sadar telah mengirimkan pesan tersebut walaupun dihapus,” ucap Prawad, Jumat (22/9/2023).
Dia menduga Tanak terbiasa melakukan komunikasi semacam itu saat masih menjadi penegak hukum.
Baca Juga: Jokowi Pasang Modul Pertama Garuda, Ikon Bangunan Kantor Presiden di IKN
Praswad juga menyoroti alasan dijatuhkannya putusan yang lunak bagi Tanak.
“Selain itu, alasan lain bahwa Tanak belum menjadi pimpinan KPK dan pejabat ESDM bukanlah tersangka, menimbulkan presepsi yang sangat berbahaya. Apabila digunakan logika tersebut, maka berpotensi setiap insan KPK berhak melakukan komunikasi dengan berbagai pejabat publik selama belum menjadi tersangka,” katanya.
“Padahal indepedensi KPK dijaga melalui pembangun jarak atas komunikasi pribadi kepada pihak-pihak dan orang yang memiliki posisi strategis di luar KPK.”
Dalam pernyataannya, Praswad yang pernah menjadi penyidik di KPK khawatir jika putusan Dewas terhadap Tanak dibenarkan, akan mempengaruhi tingkah laku insan KPK.
“Hasilnya potensi konflik kepentingan akan semakin menjamur dan hidup di KPK,” ujar Praswad.
Baca Juga: Hasto PDIP Sebut Ada Kubu yang Ngotot Jadikan Kekuasan dan Jabatan Presiden sebagai Ambisi
“Putusan ini membuktikan bahwa sangat sulit percaya dengan KPK baik dari soal kepemimpinan pada level organisasi maupun pengawas. Ketika tidak ada yang dipercaya pada level kepemimpinan maka menjadi relevan pertanyaan apakah KPK memang tetap harus dipertahankan?”
Putusan Sidang Etik Johanis Tanak
Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan Johanis Tanak tidak terbukti melanggar kode etik terkait dugaan menjalin komunikasi dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Mohammad Idris Froyoto Sihite.
"Menyatakan saudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku,” kata Ketua Majelis Harjono dalam sidang putusan etik, Kamis (21/9/2023), dipantau melalui YouTube Kompas TV.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Dewas KPK juga meminta agar hak, harkat, dan martabat Johanis Tanak dipulihkan seperti semula.
"Memulihkan hak terperiksa Johanis Tanak dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula," kata Haris.
Harjono mengatakan putusan ini diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis pada 11 September 2023.
Tanak menjalani sidang etik terkait dugaan menjalin komunikasi dengan pihak yang berperkara dalam kasus dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja di Kementerian ESDM.
Adapun saksi yang dimaksud adalah Kabiro Hukum sekaligus Plh Dirjen Minerba Mohamad Idris Froyo Sihite.
Komunikasi itu terungkap saat tim penyidik KPK tengah menggeledah kantor Idris Sihite terkait kasus tunjangan kinerja atau tukin di Kementerian ESDM.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV