Pendapat Berbeda Albertina Ho: Johanis Tanak Terbukti Bersalah Jalin Komunikasi dengan Idris Sihite
Hukum | 21 September 2023, 19:47 WIB“Apalagi Terperiksa hanya menghapus tiga pesan, sementara pesan yang lain tidak,” tutur Albertina.
“Terperiksa mengetahui saksi Mohamad Idris Froyoto Sihite telah menjawab ‘siap’, hal ini menunjukkan Terperiksa menyadari adanya benturan kepentingan.”
Namun demikian, berbeda dengan dua anggota Dewas KPK lainnya yang menyidangkan perkara itu, Harjono dan Syamsuddin Haris yang menyatakan Johanis Tanak tidak bersalah melanggar etik karena isi percakapannya tidak diketahui apakah berkaitan dengan perkara di ESDM.
Selain iu, Harjono dan Syamsudin Haris juga menyatakan martabat Johanis Tanak harus dipulihkan.
"Memulihkan hak Terperiksa Sdr. Dr. Yohanes Tanak S.H., M.Hum. dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula," tutur Harjono.
Adapun komunikasi Johanis Tanak dengan Idris Sihite itu terjadi pada 27 Maret 2023 sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, Johanis Tanak menghapus isi percakapan tersebut.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak DIduga Bertemu Tahanan Dadan Tri Tersangka Kasus Suap Hakim Agung
Sementara itu, pada hari yang sama, tim penyidik KPK menggeledah kantor Idris Sihite terkait dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di ESDM. Selain itu, KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait izin pertambangan di Kementerian ESDM.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV