Dissenting Opinion, Anggota Majelis Etik Albertina Ho Nilai Johanis Tanak Langgar Etik
Hukum | 21 September 2023, 19:00 WIB"Menyatakan Saudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku,” kata Ketua Majelis Harjono dalam sidang putusan etik yang dipantau melalui YouTube Kompas TV pada Kamis (21/9).
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Selain tidak bersalah, Dewas KPK juga menyatakan memulihkan Johanis Tanak terkait hak, harkat, dan martabatnya seperti semula.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak DIduga Bertemu Tahanan Dadan Tri Tersangka Kasus Suap Hakim Agung
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV