> >

Dissenting Opinion, Anggota Majelis Etik Albertina Ho Nilai Johanis Tanak Langgar Etik

Hukum | 21 September 2023, 19:00 WIB
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyambangi awak media di press room Gedung Merah Putih beberapa saat setelah dilantik Presiden Joko Widodo, Jumat (28/10/2022). Dissenting opinion atau perbedaan pendapat mewarnai putusan etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak terkait dugaan menjalin komunikasi dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Mohammad Idris Froyoto Sihite.  (Sumber: KOMPAS.com/Syakirun Niam)

"Menyatakan Saudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku,” kata Ketua Majelis Harjono dalam sidang putusan etik yang dipantau melalui YouTube Kompas TV pada Kamis (21/9).

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. 

Selain tidak bersalah, Dewas KPK juga menyatakan memulihkan Johanis Tanak terkait hak, harkat, dan martabatnya seperti semula.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak DIduga Bertemu Tahanan Dadan Tri Tersangka Kasus Suap Hakim Agung

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU