Lukas Enembe Minta Asetnya yang Disita KPK Dikembalikan: Termasuk Emas Saya
Hukum | 21 September 2023, 14:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe memohon agar aset-asetnya yang telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dikembalikan.
Hal itu disampaikan oleh Lukas Enembe dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan melalui kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Lukas pun menyebut aset miliknya yang disita KPK adalah salah satunya emas. Termasuk membuka blokir rekening miliknya, istri dan anaknya.
Baca Juga: Lukas Enembe: Saya Gubernur Papua yang Clean and Clear
"Saya juga mohon supaya rekening saya, rekening istri saya (Yulce Wenda), dan rekening anak saya (Astract Bona T.M Enembe) dapat dibuka blokirnya, aset-aset saya, termasuk emas yang telah disita mohon dikembalikan,” kata Lukas dalam persidangan.
Selain itu, Lukas Enembe juga meminta agar nama baiknya dipulihkan. Sebab, Lukas merasa selama ini telah dizolimi atas perbuatan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya.
“Saya mohon agar saya jangan dizolimi lagi dengan kasus baru seperti tindak pidana pencucian uang atau kepemilikan jet pribadi yang tidak pernah ada dan saya mohon nama baik dan kehormatan saya direhabilitasi," ujarnya.
Lebih lanjut, Lukas Enembe yang tidak merasa bersalah meminta dibebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU KPK.
"Saya mohon agar majelis hakim dengan hati dan pikiran yang jernih yang mengadili perkara saya, dapat memutuskan berdasarkan fakta-fakta hukum bukan berdasarkan hasil BAP yang dipindahkan ke dalam surat tuntutan,” ucap Lukas.
Baca Juga: Sampaikan Pleidoi, Lukas Enembe Minta Dibebaskan dari Dakwaan: Tak Perlu Dicari-cari Kesalahan Saya
“Oleh karena itu dapat menyatakan bahwa saya tidak bersalah dan dengan itu dapat membebaskan saya dari segala dakwaan."
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV