> >

2 Pelapor Cabut Laporan, Polri Pastikan Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Jalan Terus

Hukum | 21 September 2023, 00:30 WIB
Kolase Kepala Biro Penerangan Masyarakat atau Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan (kiri) dan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang (kanan). Polisi memastikan perkara penistaan agama yang menyeret Panji Gumilang tetap berlanjut. (Sumber: Kompas TV)

Ia pun menyebut pencabutan laporan dilakukan karena telah ada kesepakatan damai  antara pelapor dan Panji Gumilang.

"Dari informasi pihak pelapor seluruhnya telah mengadakan perdamaian dan kemudian mencabut laporan terkait dengan perkara penodaan agama," kata Hendra kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (19/9), dikutip dari Tribunnews.

Pihaknya berharap, dengan adanya upaya perdamaian tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam penyelesaian persoalan hukum terhadap Panji Gumilang.

Adapun pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana penistaan agama pada Selasa (1/8/2023) malam.

Terhadap Panji juga telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Adapun Panji dikenakan Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Polisi Perpanjang Penahanan Panji Gumilang atas Kasus Penistaan Agama

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.


TERBARU