> >

MA Pangkas Hukuman Uang Pengganti Koruptor Surya Darmadi dari Rp42 Triliun Jadi Rp2 Triliun

Hukum | 20 September 2023, 15:34 WIB
Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023). Surya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU). (Sumber: KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)

Surya Darmadi dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.

Bos PT Darmex Group itu pun lantas dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Baca Juga: Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara, Mahfud MD: Kami Menaruh Hormat kepada PN Jakpus

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU