MA Pangkas Hukuman Uang Pengganti Koruptor Surya Darmadi dari Rp42 Triliun Jadi Rp2 Triliun
Hukum | 20 September 2023, 15:34 WIBSurya Darmadi dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.
Bos PT Darmex Group itu pun lantas dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Baca Juga: Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara, Mahfud MD: Kami Menaruh Hormat kepada PN Jakpus
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV